Terlilit Masalah Ekonomi, Pria di Depok Nekat Jadi Kurir Sabu
Aparat kepolisian Sektor Sukmajaya, Depok, berhasil meringkus seorang pria berinisial RR (33) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan RR dilakukan di Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, saat yang bersangkutan tengah menjalankan aksinya sebagai kurir sabu.
AKP Rizky Firmansyah, Kapolsek Sukmajaya, menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan pelaku. "Tim Buser Polsek Sukmajaya mengamankan seorang laki-laki berinisial RR, yang ketika itu pelaku sedang melakukan aksinya yaitu menempelkan sesuatu di tembok," ujar AKP Rizky Firmansyah dalam konferensi pers di Polsek Sukmajaya, Depok, Jumat (20/6/2025).
Pada saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu di tangan RR. Setelah dilakukan pengembangan, RR mengaku telah menempelkan paket sabu di tujuh lokasi berbeda. Total, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu siap edar dengan berat total 5,74 gram.
Dari hasil interogasi, RR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Unit Reskrim Polsek Sukmajaya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap K dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
RR yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, mengaku baru dua bulan menjadi kurir sabu dengan modus tempel. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tergiur dengan tawaran K untuk menjadi kurir karena alasan ekonomi.
"Baru 2 bulan (jadi kurir), (lama waktu nempel) tergantung kayak butuh waktu 10 atau 15 menitan karena liat kondisi juga. Kalau untuk titik kita dikasih dari atasan, nanti kita dikasih arah misal Kalimulya," ujar RR.
Menurut pengakuan RR, motifnya menjadi kurir sabu adalah untuk menutupi kekurangan uang bulanan yang diberikan oleh istrinya. Ia mengaku bahwa penghasilannya sebagai pekerja serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok dan bensin.
"Kenal K dari luar, belum terlalu lama kenal. Saya awalnya ditawarkan dan saya berminat karena buat sampingan saya. (Kenapa jual narkoba) jadi saya masih kekurangan kayak buat ongkos buat jajan ngerokok gitu Pak," ucap RR.
"Gaji cukup, cuma jatah sayanya yang kurang. Jatah saya dari istri maksudnya, jadi saya kan uang gaji saya kasih istri semua. Jadi saya setiap bulan dapat jatah dari istri segini jadi saya kurang, buat bensin-ngerokok-makan," tambah RR.
Dalam sehari, RR mengaku bisa menempelkan hingga 11 klip sabu. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap kali menjalankan aksinya. RR mengaku menyesal telah terlibat dalam bisnis haram tersebut.
"Nyesel saya. Tergantung (berapa kali beraksi), kalau saya lagi kerja nggak ada waktu, nggak saya tempel. Tapi kalau saya lagi ada waktu, kadang-kadang saya nempel 11 atau 5 gitu. (Saya nempel) di daerah Depok aja," jawab pelaku.
"(Sabu) dikirim sama (K) nanti saya ambil lewat Maps (tempel juga) dari sana (sabu) belum dibungkus. Saya sekali jalan disuruh 11, setiap jalan 50 (ribu), misalnya 11 tempelan 50 ribu pokoknya sehari 50," tutupnya.
Akibat perbuatannya, RR kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukmajaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Berikut poin penting penangkapan RR:
- Identitas Pelaku: RR (33 tahun)
- Lokasi Penangkapan: Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok
- Barang Bukti: 9 paket sabu siap edar (5,74 gram)
- Motif: Kekurangan uang bulanan dari istri
- Upah: Rp 50 ribu per sekali jalan
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika