Kejagung Tempuh Upaya Persuasif dalam Pemanggilan Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengintensifkan pendekatan persuasif untuk menghadirkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jurist Tan tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami terus berupaya secara persuasif agar yang bersangkutan bersedia memenuhi panggilan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Penyidik, lanjut Harli, sedang mengoptimalkan segala cara untuk dapat memeriksa Jurist Tan di wilayah hukum Jakarta. Salah satu fokus pendalaman saat ini adalah status kewarganegaraan Jurist Tan, mengingat informasi yang beredar menyebutkan keberadaannya di luar negeri.

"Jika yang bersangkutan masih berstatus Warga Negara Indonesia, tentu terdapat batasan waktu tinggal di negara lain," imbuh Harli, mengindikasikan implikasi hukum terkait lamanya Jurist Tan berada di luar negeri.

Selain itu, tim penyidik juga tengah mempelajari yurisdiksi atau aturan hukum yang berlaku di negara tempat Jurist Tan berada, khususnya terkait prosedur pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang berada di luar wilayah Indonesia. Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan informasi detail mengenai negara tempat Jurist Tan berada.

Sebelumnya, Jurist Tan telah dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 3 Juni 2025, 11 Juni 2025, dan 17 Juni 2025. Ketidakhadirannya pada ketiga panggilan tersebut didasari alasan kesibukan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.

Di sisi lain, dua mantan Stafsus Nadiem Makarim lainnya, yaitu Fiona Handayani dan konsultan kementerian, Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pertengahan Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini secara resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Selasa, 20 Mei 2025. Meskipun demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Proses pendalaman kasus masih terus berlangsung, sementara perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih dalam tahap audit.

Proyek pengadaan laptop Chromebook ini sendiri memiliki anggaran yang sangat signifikan, mencapai Rp 9,9 triliun.