KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Temuan DPR RI Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan tanggapan terkait hal ini dengan menyinggung temuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada periode sebelumnya mengenai penyelenggaraan ibadah haji, khususnya yang berkaitan dengan kuota.
"Tahun lalu, DPR menemukan adanya permasalahan terkait penambahan kuota haji dan peruntukannya," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/6/2025).
HNW menjelaskan bahwa penambahan kuota haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 92% untuk jalur reguler dan 8% untuk jalur khusus. Ia juga meyakinkan bahwa untuk penyelenggaraan haji tahun ini, potensi temuan kasus serupa dapat diminimalisir.
"Untuk tahun ini, tidak ada penambahan kuota. Selain itu, tidak ada pula program haji furoda yang dapat menimbulkan spekulasi," kata HNW. "Jadi, dari sisi tersebut, saya rasa tidak ada kasus yang dilaporkan. Kasus-kasus yang muncul saat ini lebih terkait dengan permasalahan syarikah," tambahnya.
Lebih lanjut, HNW menyatakan bahwa KPK memiliki peluang untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kuota haji ke arah tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang kuat, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"KPK berhak untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, kasus-kasus lama pun pernah ditangani oleh KPK," tegasnya.
HNW juga menyoroti pentingnya temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelenggaraan haji tahun 2024 sebagai salah satu rujukan dalam penyelidikan kasus ini. Ia menambahkan bahwa laporan Pansus DPR bersifat terbuka untuk publik.
"Tentu saja, temuan Pansus DPR dapat menjadi rujukan. Meskipun saya bukan anggota Pansus, informasi yang mereka himpun merupakan bagian dari peristiwa publik dan telah dipublikasikan. KPK memiliki hak untuk memanfaatkan informasi tersebut," imbuhnya.
Laporan Dugaan Keterlibatan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama
Sebelumnya, pada tanggal 31 Juli 2024, KPK menerima laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Laporan tersebut menuding Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) saat itu, Saiful Rahmat Dasuki, terlibat dalam pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.
"Kami selaku pelapor memohon kepada Pimpinan KPK untuk memanggil para terlapor dan pihak-pihak terkait guna dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar ketua GAMBU, Arya, dalam keterangan resminya.
Arya menjelaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Diduga ada seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ungkapnya.
"Akibatnya, jatah kuota haji reguler berkurang sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," tambahnya.