Ketua DPC Gerindra Pamekasan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Jawa Timur
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pamekasan, Kusriyanto, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, dan merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kusriyanto diperiksa bersama dengan sejumlah saksi lain di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Timur. Fokus pemeriksaan diduga terkait dengan program Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Khairul Kalam, Sekretaris DPC Partai Gerindra Pamekasan, mengaku telah mendengar kabar mengenai pemeriksaan terhadap Kusriyanto. Ia mengungkapkan bahwa dirinya belum dapat menghubungi Kusriyanto untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. "Saya coba menghubungi beliau dari tadi pagi belum ada balasan. Saya telepon juga belum diangkat," ujarnya.
Khairul Kalam menambahkan bahwa belum ada pembahasan internal di DPC Gerindra terkait dengan pemeriksaan ini. Ia juga menyebutkan bahwa Kusriyanto belakangan ini sering berada di luar kota, sehingga komunikasi internal menjadi terbatas.
Anggota DPRD Pamekasan dari Partai Gerindra, Mahfud, juga mengaku mendengar kabar tentang pemeriksaan terhadap ketua partainya. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui detail mengenai proses dan waktu pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut terdiri dari 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap. Penerima suap diduga melibatkan tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini:
- Penerima Suap:
- Tiga penyelenggara negara
- Satu staf penyelenggara negara
- Pemberi Suap:
- Lima belas pihak swasta
- Dua penyelenggara negara