Penertiban Bangunan Ilegal di Kota Bogor: Belasan Bangunan Disegel Satpol PP
Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin resmi. Pada hari Jumat (20/6/2025), belasan bangunan yang berlokasi di sepanjang Jalan Raya Pajajaran, tepatnya di seberang Bale Binarum, disegel oleh petugas. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai keberadaan bangunan-bangunan ilegal tersebut.
Proses penyegelan dilakukan secara tertib dan tanpa perlawanan dari pemilik bangunan. Sebelum tindakan penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan sebagai bagian dari prosedur penertiban. Selama proses penyegelan, petugas memasang tanda yang jelas bertuliskan "Bangunan/Tempat/Usaha/Menara/ ini Disegel" pada setiap bangunan yang ditertibkan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Beberapa bangunan yang disegel diketahui berfungsi sebagai bengkel dan warung makan. Asep juga mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan tersebut dimiliki oleh satu orang dan disewakan kepada pihak lain. Pihak Satpol PP sebelumnya telah berkomunikasi dengan pemilik bangunan mengenai status ilegal bangunan-bangunan tersebut.
Menurut Asep, bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Beberapa bangunan bahkan telah berdiri selama bertahun-tahun, ada yang baru dan ada yang sudah lama berdiri. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan menciptakan tata kota yang lebih baik.
Berikut rincian tindakan penertiban :
- Lokasi: Jalan Raya Pajajaran, seberang Bale Binarum, Kota Bogor
- Jumlah Bangunan Disegel: 11 bangunan
- Jenis Bangunan: Bengkel, warung makan, dan bangunan komersial lainnya
- Alasan Penyegelan: Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)
- Tindakan Sebelumnya: Pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan
- Respons Pemilik Bangunan: Kooperatif dan tidak melakukan perlawanan
Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik bangunan ilegal lainnya dan mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku.