TNI Selidiki Dugaan Dana Mengalir ke LSM Terkait Konten Kontra RUU TNI
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) sedang mendalami dugaan aliran dana dari seorang advokat bernama Marcella Santoso ke sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yayasan. Aliran dana ini dicurigai memiliki keterkaitan dengan produksi dan penyebaran konten negatif yang menyasar Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data terkait dugaan aliran dana tersebut. Data ini akan diteruskan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini sedang menangani kasus dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan tersangka Marcella Santoso. "Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan terkait dugaan aliran dana kepada pihak-pihak lain, seperti buzzer, LSM tertentu, yayasan, dan individu-individu lainnya," ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (20/06/2025).
Kapuspen TNI juga menyinggung perihal dugaan aliran dana dalam jumlah signifikan, mencapai Rp 500 juta dan 2 juta Dolar Amerika Serikat, yang dialokasikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten-konten bernada negatif tersebut. Kristomei menekankan pentingnya menginvestigasi secara mendalam aliran dana ini, termasuk motif dan alasan yang mendasari tindakan para tersangka dalam memproduksi konten negatif terkait RUU TNI.
Menurut Kapuspen TNI, Marcella Santoso diduga tidak bekerja seorang diri dalam pembuatan konten tersebut, mengingat bidang keahliannya yang bukan merupakan seorang ahli pembuat konten. Pernyataan ini sejalan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kejaksaan Agung, yang mengindikasikan bahwa Marcella memiliki tim yang membantunya dalam memproduksi konten. Namun, fokus utama dari narasi negatif yang dibangun adalah untuk menyerang dan merusak citra Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan TNI untuk melakukan pendalaman terkait motif di balik pembuatan konten negatif yang menyasar RUU TNI. "Kami memberikan keleluasaan kepada rekan-rekan TNI untuk melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Apakah yang bersangkutan membuat konten, menyebarkan, atau bekerja sama dengan pihak lain," ungkap Harli.
Saat ini, Kejaksaan Agung lebih memfokuskan diri pada penanganan konten-konten negatif yang bertujuan untuk menjatuhkan dan menggagalkan penanganan perkara di internal institusi mereka. "Fokus kami di Kejaksaan adalah penanganan perkara, khususnya tiga perkara yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan, yaitu terkait importasi gula, CPO, dan timah," jelas Harli.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/06/2025), penyidik sempat memutar video permohonan maaf dari Marcella Santoso. Dalam video tersebut, Marcella mengakui keterlibatannya dalam penggalangan opini terkait RUU TNI dan aksi unjuk rasa yang dikenal dengan nama "Indonesia Gelap". Marcella juga menyebutkan adanya isu-isu lain yang menjadi fokus perhatiannya, seperti petisi terkait RUU TNI dan isu "Indonesia Gelap" yang menyoroti pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, Marcella Santoso saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejagung menduga bahwa Marcella telah melakukan tindakan obstruction of justice dengan membuat konten-konten negatif yang bertujuan untuk merusak reputasi Kejaksaan Agung, yang pada akhirnya dapat menghambat proses penanganan perkara tersebut.
Berikut poin-poin penting dari berita:
- TNI menduga ada aliran dana dari advokat Marcella Santoso ke LSM dan yayasan terkait konten negatif RUU TNI.
- Kejagung mempersilakan TNI mendalami motif di balik konten negatif RUU TNI.
- Marcella Santoso adalah tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor minyak sawit mentah.