Aksi Perampokan Mengintai Sopir Truk di Medan, Uang Jutaan Rupiah dan Ponsel Lenyap

Aksi kriminalitas kembali terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, menimpa seorang sopir truk bernama Febri (22). Peristiwa perampokan yang dialaminya terjadi di Jalan Sisingamangaraja pada Senin (16/6/2025) dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Febri tengah memarkirkan kendaraannya untuk melakukan pengecekan rutin sebelum melanjutkan perjalanan menuju Tebing Tinggi.

Menurut keterangan Kepala Polsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, insiden bermula ketika tiga orang pria yang berboncengan sepeda motor menghampiri korban. Salah seorang pelaku berpura-pura meminjam korek api dari Febri, sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Namun, tak berselang lama, ketiga pelaku kembali mendatangi Febri. Kali ini, salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah dada korban.

Dengan ancaman kekerasan, para pelaku memaksa Febri untuk menyerahkan barang-barang berharganya. Tas sandang milik korban yang berisi sebuah ponsel, uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, dan dompet berhasil dirampas oleh para pelaku. Usai kejadian, Febri segera melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polsek Patumbak.

Tim dari Polsek Patumbak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus di kawasan Titi Kuning pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Erwin Mangubut (28) dan Frans Simamora (30). Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial N masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa para pelaku telah menjual ponsel hasil rampasan ke daerah Jermal. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp 800 ribu. Ironisnya, uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Dalam proses pengembangan kasus, salah seorang pelaku, Erwin Mangubut, berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Akibatnya, petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan Erwin dengan tembakan terukur di bagian kaki kirinya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Patumbak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.