TNI AL Konfirmasi Kehadiran USS Nimitz di Perairan Indonesia dengan Hak Lintas Damai

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, mengonfirmasi bahwa kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Nimitz (CVN-68), telah melintasi perairan Indonesia. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hak lintas damai, yang berlaku bagi semua kapal asing dengan catatan tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan negara pantai yang dilalui.

"Hak lintas damai berlaku untuk semua kapal, tanpa memandang bendera kebangsaannya, asalkan tidak membahayakan kedaulatan negara yang dilintasi," tegas Laksma Tunggul.

TNI AL memantau pergerakan USS Nimitz sejak memasuki perairan Laut Natuna Utara hingga melewati Selat Malaka melalui skema pemisah lalu lintas (Traffic Separation Scheme/TSS). Keberadaan kapal induk tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah dilaporkan mematikan transpondernya, sehingga sinyal lokasinya tidak dapat dilacak oleh sistem pelacakan maritim. Tindakan ini menimbulkan spekulasi mengenai tujuan dan misi kapal induk bertenaga nuklir tersebut.

Berdasarkan data yang tersedia, sinyal terakhir USS Nimitz terdeteksi pada 17 Juni 2025, sekitar pukul 09:03 WIB, di antara perairan Malaysia dan Indonesia. Kapal tersebut bergerak dengan kecepatan 19 knot pada jalur 313 derajat. Setelah itu, keberadaannya tidak lagi terpantau oleh publik.

Meski tidak ada pernyataan resmi dari pihak AS, indikasi menunjukkan bahwa USS Nimitz kemungkinan besar menuju ke kawasan Teluk Persia. Spekulasi ini diperkuat oleh laporan dari kantor berita RIA Novosti yang mengutip seorang pejabat pertahanan AS yang menyatakan bahwa Menteri Pertahanan AS telah memerintahkan pemindahan kelompok penyerang kapal induk Nimitz ke wilayah Komando Pusat AS.

Pengerahan USS Nimitz disebut-sebut sebagai respons terhadap meningkatnya ketegangan antara Israel dan Iran. Dalam beberapa waktu terakhir, eskalasi konflik di kawasan tersebut semakin mengkhawatirkan, mendorong AS untuk meningkatkan kehadiran militernya di wilayah tersebut.

Hak Lintas Damai:

Hak lintas damai adalah prinsip hukum laut yang memungkinkan kapal asing untuk melintasi laut teritorial suatu negara tanpa pemberitahuan atau izin sebelumnya, asalkan pelayaran tersebut bersifat damai dan tidak mengancam keamanan negara pantai. Hak ini diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Syarat Lintas Damai Menurut UNCLOS 1982:

  • Pelayaran harus berlangsung terus-menerus dan secepat mungkin.
  • Pelayaran hanya diperbolehkan untuk tujuan melintasi laut tersebut.
  • Kapal tidak boleh melakukan kegiatan yang mengancam keamanan negara pantai, seperti latihan militer, pengumpulan informasi intelijen, atau melakukan kegiatan ilegal.

Pelanggaran terhadap ketentuan lintas damai dapat mengakibatkan tindakan penegakan hukum dari negara pantai, termasuk penangkapan kapal dan penahanan awak kapal.