Surabaya Pertimbangkan Penerapan Jam Malam untuk Anak Guna Redam Kenakalan Remaja

Pemerintah Kota Surabaya tengah mempertimbangkan pemberlakuan kembali Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam malam bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kenakalan remaja dan perilaku negatif di kalangan anak-anak.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 dan menunjukkan hasil yang positif dalam meredam aktivitas geng motor dan potensi tawuran. "Dulu, warga resah dengan maraknya tawuran dan masalah sosial lainnya. Kami berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan," ujarnya di Balai Kota Surabaya.

Nantinya, dalam penerapan SE ini, orang tua diharapkan berperan aktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka. Jika anak-anak memiliki keperluan di luar rumah melewati pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuan dan lokasi mereka. Selain itu, orang tua juga diimbau untuk melaporkan keberadaan anak-anak mereka ke pengurus RW setempat pada pukul 22.00 WIB.

Pengurus RW kemudian akan meneruskan informasi tersebut ke layanan darurat 112. Petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjemput anak-anak yang masih berada di luar rumah sekitar pukul 22.00 WIB. "Tujuan utama dari langkah ini adalah mencegah terjadinya tawuran atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," tegas Eri.

Selain pemberlakuan jam malam, Pemkot Surabaya juga akan meningkatkan patroli malam secara rutin. Anak-anak yang kedapatan berkumpul di jalanan pada larut malam akan diamankan. Orang tua mereka akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan anak-anak mereka. Pertemuan tersebut akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera.

Eri Cahyadi menyadari bahwa anak-anak seringkali belum memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam memberikan bimbingan dan pengawasan. "Kasus tawuran dan minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud," jelasnya.

Eri menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. "Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor," ungkapnya. Ia menekankan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas Kota Surabaya, meskipun di era modern ini.