Eri Cahyadi Kembali Aktifkan Aturan Parkir Gratis di Minimarket Surabaya dan Sediakan Ruang Bagi UMKM
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan mengaktifkan kembali aturan parkir gratis di minimarket dan memberikan ruang usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas implementasi kebijakan ini.
Kebijakan parkir gratis sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Namun, implementasinya sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Kini, seiring dengan pulihnya kondisi ekonomi, Pemkot Surabaya kembali mengaktifkan aturan tersebut. Eri Cahyadi menekankan bahwa toko modern wajib menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang terdaftar sebagai pegawai dan tidak memungut biaya parkir dari konsumen. Bahkan, 60% dari total pegawai minimarket harus warga Surabaya yang memiliki KTP Surabaya.
- Penegasan Aturan Parkir Gratis: Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa parkir di toko modern dan minimarket di Surabaya harus gratis.
- Pemberdayaan UMKM: Toko modern didorong untuk menyediakan ruang usaha bagi UMKM di area parkir mereka.
- Seleksi UMKM: Pemkot Surabaya melakukan seleksi UMKM melalui proses undian yang dikoordinasikan oleh kelurahan dan kecamatan.
- Fasilitas untuk UMKM: UMKM yang terpilih tidak akan dibebani biaya sewa lahan, dan kebutuhan listrik serta air akan ditanggung oleh Pemkot Surabaya.
Selain parkir gratis, Pemkot Surabaya juga mendorong toko modern untuk menyediakan ruang usaha bagi UMKM di area parkir mereka. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Eri Cahyadi berharap, dengan memberikan kesempatan kepada UMKM untuk berjualan di area parkir toko modern, dapat membantu mengurangi kemiskinan di Surabaya.
Proses pemilihan UMKM yang akan berjualan di area parkir toko modern dilakukan melalui seleksi yang dikoordinasikan oleh kelurahan dan kecamatan. UMKM yang terpilih harus terdaftar secara resmi di data kelurahan. Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberikan fasilitas berupa pembebasan biaya sewa lahan dan menanggung biaya listrik dan air. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab toko modern.
Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya peran petugas parkir resmi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan. Ia meminta pengelola toko modern untuk menempatkan sistem monitor CCTV langsung ke area parkir agar pelanggan dapat memantau kendaraan mereka.
Aprindo Jawa Timur menyambut baik kebijakan Pemkot Surabaya dan menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemberdayaan UMKM. Mereka memastikan bahwa semua toko ritel modern anggota Aprindo telah menempatkan petugas parkir resmi dan siap menyediakan ruang usaha bagi UMKM.
Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Surabaya untuk berani menolak pungutan liar dan melaporkan jika ada juru parkir liar yang memaksa menarik uang parkir. Ia berharap, dengan kerjasama antara Pemkot, pengelola toko modern, dan masyarakat, Surabaya dapat menjadi kota yang lebih baik dan sejahtera.