Pengakuan Saksi dalam Sidang Uang Palsu UIN Alauddin: Dana Gaib Picu Gelak Tawa di Ruang Sidang
Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Klaim Saksi Soal Sumber Gaib Jadi Sorotan
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat (20/6/2025), menjadi saksi jalannya sidang kasus uang palsu yang menyeret seorang pegawai honorer Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Mubin Nasir. Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini menghadirkan dua saksi kunci, Kamarang dan Irfandi, seorang pegawai Bank BNI.
Kejadian menarik perhatian terjadi ketika Kamarang, dalam kesaksiannya, mengklaim bahwa uang palsu yang beredar tersebut berasal dari hasil ritual dan tarikan dari makhluk halus. Pernyataan ini langsung memicu gelak tawa di antara para pengunjung sidang. Kamarang mengaku mengenal terdakwa, Mubin Nasir, melalui bisnis jual beli barang antik dan benda-benda mistis. Keterlibatannya dalam kasus ini bermula ketika Irfandi menghubunginya mengenai keberadaan uang hasil ritual di Makassar yang diklaim layak edar. Tertarik dengan tawaran tersebut, Kamarang kemudian bertemu dengan Mubin untuk melakukan transaksi.
Detil Kesaksian yang Mengundang Tawa
Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menanyakan langsung hubungan antara Kamarang dan terdakwa Mubin. Kamarang mengakui bahwa perkenalannya dengan Mubin terjalin lama, namun sebatas dalam konteks bisnis barang antik. Ia kemudian menjelaskan bagaimana ia menerima informasi dari Irfandi mengenai keberadaan "uang tarikan" di Makassar dan memutuskan untuk membelinya.
Saat hakim mempertanyakan keaslian uang tersebut, Kamarang bersikeras bahwa ia tidak mengetahui bahwa uang itu palsu. Ia mengira uang tersebut adalah hasil dari ritual di tempat-tempat angker, hasil dari makhluk halus. Penjelasan inilah yang kemudian memicu tawa di ruang sidang. Kamarang mengaku telah menyerahkan uang asli sebesar Rp 8 juta kepada Mubin dan menerima uang palsu senilai Rp 18 juta sebagai gantinya. Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakannya di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Gowa.
Kasus Uang Palsu Skala Besar di UIN Alauddin
Sidang kasus uang palsu ini melibatkan total 15 terdakwa. Beberapa nama lain yang terseret dalam kasus ini antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Sukmawati (seorang guru PNS), dan Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI). Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan menggemparkan masyarakat. Uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar menggunakan mesin canggih. Jumlah uang palsu yang diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan kualitas yang sangat tinggi, sehingga sulit dideteksi.
Berikut daftar nama-nama terdakwa dalam kasus ini:
- Ambo Ala
- Jhon Bliater Panjaitan
- Muhammad Syahruna
- Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
- Sattariah
- Sukmawati (guru PNS)
- Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
- Mubin Nasir
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini.