Konflik Lahan di Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Sumut Dilaporkan Terkait Pembongkaran Pagar Kawasan Hutan Lindung

Konflik Lahan di Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Sumut Dilaporkan Terkait Pembongkaran Pagar Kawasan Hutan Lindung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) oleh PT Tun Sewindu. Perusahaan tambak udang ini menuduh Yuliani bertanggung jawab atas pembongkaran pagar yang mengelilingi lahan seluas 40,08 hektar yang diklaim sebagai milik mereka di Deli Serdang. Laporan tersebut, terdaftar dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, diajukan pada Kamis, 27 Februari 2025. Pihak PT Tun Sewindu menganggap tindakan pembongkaran pagar tersebut ilegal dan telah menimbulkan kerugian materiil senilai kurang lebih Rp 300 juta.

Yuliani membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pembongkaran pagar dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan untuk mengamankan lahan negara yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Ia menyatakan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengirimkan surat peringatan kepada PT Tun Sewindu untuk membongkar pagar secara mandiri sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Peringatan tersebut, menurutnya, tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Yuliani juga menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan dengan melibatkan warga setempat yang sebelumnya telah mengajukan pengaduan terkait keberadaan pagar tersebut.

Klaim Kepemilikan Lahan dan Status Kawasan Hutan Lindung

PT Tun Sewindu mengklaim kepemilikan lahan tersebut sejak tahun 1982, setelah melakukan pembelian dari masyarakat setempat dengan mekanisme ganti rugi. Mereka juga menunjukkan surat keterangan tanah (SKT) dari Camat sebagai bukti kepemilikan. Namun, perusahaan tersebut baru menyadari sekitar 12 persen lahan mereka masuk dalam kawasan hutan lindung pada tahun 2022. Sejak saat itu, mereka telah mengajukan permohonan agar area tambak dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa pagar yang mereka bangun telah ada sejak tahun 1988 dan baru diperbarui sebulan sebelum pembongkaran.

Perbedaan Persepsi dan Tindak Lanjut Hukum

Perbedaan persepsi antara Dinas LHK Sumut dan PT Tun Sewindu menjadi pusat konflik ini. Dinas LHK Sumut berpegang pada status lahan sebagai kawasan hutan lindung, didukung oleh plang peringatan yang terpasang di lokasi. Sementara itu, PT Tun Sewindu berlandaskan pada bukti kepemilikan lahan dan proses permohonan pengurusan izin yang tengah berjalan. Polda Sumut kini tengah menyelidiki kasus ini untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Dinas LHK Sumut atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT Tun Sewindu.

Kronologi Kejadian dan Bukti Pendukung

  • Pembongkaran pagar dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2025, oleh warga bersama Dinas LHK Sumut.
  • Pagar setinggi sekitar 3 meter membentang sejauh 200-300 meter dari tepi pantai.
  • PT Tun Sewindu melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut pada 27 Februari 2025.
  • PT Tun Sewindu mengklaim kerugian materiil akibat pembongkaran pagar mencapai Rp 300 juta.
  • Dinas LHK Sumut menyatakan telah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan laporan masyarakat.

Proses hukum atas kasus ini masih terus berlanjut, dan hasilnya akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam konflik kepemilikan lahan dan pembongkaran pagar di kawasan hutan lindung Deli Serdang ini.