Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kejati Sumbar Berujung Bentrokan: Tuntut Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Lahan

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) pada Jumat (20/06/2025) sore, berujung pada bentrokan fisik antara mahasiswa dan staf intelijen Kejati. Insiden ini terjadi akibat eskalasi emosi yang memuncak selama demonstrasi berlangsung.

Kejadian bermula ketika para mahasiswa melakukan aksi bakar ban di depan gerbang Kejati Sumbar sebagai bentuk protes. Tindakan ini memicu reaksi dari seorang staf intelijen Kejati yang berusaha memadamkan api. Upaya pemadaman api oleh staf tersebut justru memprovokasi para demonstran, yang kemudian mengejar dan terlibat baku hantam dengan staf tersebut. Situasi semakin memanas hingga aparat kepolisian turun tangan untuk melerai kedua belah pihak dan mengamankan lokasi.

Koordinator aksi, Nopalion, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh staf intelijen Kejati Sumbar. Ia menuduh staf tersebut melakukan pemukulan terhadap beberapa mahasiswa. Nopalion menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan menuntut kejelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi lahan.

Adapun tuntutan utama dari aksi demonstrasi ini adalah mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, yang dinilai tidak adil dan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Mahasiswa juga menuntut penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan negara seluas 650 hektar di Solok Selatan yang melibatkan keluarga Bupati Solok Selatan, Khairunas.

Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Maret 2024. Laporan tersebut menuding Bupati Solok Selatan, Khairunas, bersama kelompok tani yang dikelola oleh adik iparnya, IS, telah memanfaatkan lahan hutan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 650 hektar tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi lahan di Solok Selatan masih dalam tahap penyelidikan. Sejak April 2024, Kejati Sumbar telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terkait kasus ini.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi, termasuk Bupati Solok Selatan, Khairunas, anggota keluarganya, serta sejumlah pejabat daerah. Namun, Khairunas sendiri enggan memberikan komentar terkait kasus ini dan meminta wartawan untuk menghubungi penyidik.

Para mahasiswa akhirnya membubarkan diri menjelang waktu Magrib, setelah sebelumnya menutupi plang nama kantor Kejati Sumbar dengan spanduk bertuliskan "Copot Kajati Sumbar" dan melemparkan botol minuman kemasan ke dalam pekarangan kantor sebagai bentuk kekecewaan mereka.