Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025: Sorotan Kedutaan Besar Arab Saudi terhadap Indonesia

Kerajaan Arab Saudi menyampaikan sejumlah catatan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 1446 H/2025 M. Catatan tersebut, yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri RI, menyoroti beberapa aspek krusial yang memerlukan perhatian serius dari pihak Indonesia.

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, khususnya pada fase awal kedatangan jemaah haji Indonesia. Temuan utama menyoroti ketidaksesuaian dalam validasi data jemaah serta beberapa pelanggaran yang dinilai berdampak signifikan terhadap kualitas pelayanan, kelancaran pelaksanaan ibadah, serta keselamatan dan kesehatan jemaah.

Poin-poin utama sorotan Kedutaan Besar Arab Saudi meliputi:

  • Ketidaksesuaian Validasi Data Jemaah: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyoroti adanya praktik pemasukan data jemaah haji Indonesia ke dalam sistem persiapan dini tanpa pemberitahuan atau koordinasi dengan pihak berwenang Arab Saudi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur administratif yang telah disepakati bersama.
  • Standar Akomodasi: Laporan tersebut juga menyoroti penempatan jemaah haji Indonesia di akomodasi atau hotel yang tidak memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan. Kondisi ini tentu mempengaruhi kenyamanan dan kesejahteraan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
  • Protokol Kesehatan dalam Transportasi: Pengangkutan jemaah haji dari Madinah ke Makkah dilaporkan tidak sepenuhnya mengikuti pedoman kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya menjaga kesehatan jemaah, terutama mereka yang memiliki kondisi medis tertentu.
  • Tingkat Kematian Jemaah: Salah satu poin yang paling disoroti adalah tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia, yang mencapai 50 persen dari total kematian jemaah internasional sebelum puncak ibadah haji. Pihak Arab Saudi mengaitkan hal ini dengan kurangnya kepatuhan terhadap protokol dan pedoman kesehatan yang seharusnya diterapkan.
  • Kontrak Layanan Kurban: Ketidakjelasan terkait kontrak layanan dengan penyedia layanan Adhahi (hewan kurban) di Arab Saudi juga menjadi catatan penting. Kurangnya komitmen terhadap prosedur yang telah disepakati dalam pengelolaan layanan dan fasilitas jemaah haji, termasuk layanan dam dan hadyu, turut menjadi perhatian.

Kedutaan Besar Arab Saudi menekankan bahwa catatan ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait di Indonesia, khususnya Kementerian Agama, demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Komitmen terhadap aturan teknis dan administratif yang telah disepakati dalam pertemuan bilateral sebelumnya juga menjadi kunci utama perbaikan.