KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah
KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang melibatkan puluhan tersangka.
"Saksi meminta penjadwalan ulang untuk pekan depan. Detail tanggalnya akan kami sampaikan kemudian," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Jumat (20/6/2025). Menurut keterangan, Khofifah sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari yang sama, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena alasan tertentu.
Budi menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Khofifah pada Jumat (13/6/2025) dan baru direspon pada Rabu (18/6/2025). Ketidakhadiran ini memaksa KPK untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan demi kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, memberikan pernyataan yang mengindikasikan bahwa Khofifah memiliki pengetahuan mendalam terkait aliran dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 yang diduga diselewengkan. Kusnadi berpendapat bahwa sebagai kepala daerah, Khofifah bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan dana hibah tersebut.
"Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," tegas Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Ia menambahkan bahwa sebelum dana hibah dicairkan, pembahasan dilakukan bersama dengan kepala daerah.
KPK sendiri telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokir dari Pokmas. Dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. Penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara, sedangkan pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.