Ayam Goreng Widuran Tegaskan Status Nonhalal dengan Labelisasi dan Edukasi Staf

Setelah sempat menjadi sorotan, Ayam Goreng Widuran kembali beroperasi di Solo dengan penegasan status nonhalal produknya. Penegasan ini diwujudkan melalui pemasangan label nonhalal yang jelas di berbagai titik outlet, termasuk spanduk depan toko, etalase, dan kemasan produk ayam beku.

Bertempat di outlet Jalan Sultan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Kota Solo, pada Jumat (20/6/2025), terlihat perubahan signifikan dalam penyampaian informasi kepada konsumen. Manajemen Ayam Goreng Widuran menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Kota Solo terkait klarifikasi status kehalalan produk mereka.

"Kami sudah melakukan perbaikan sesuai arahan Pemkot, dengan melabeli nonhalal kemasan, etalase, dan MMT depan. Kami penuhi semua, tidak ada kesalahpahaman lagi," ujar Victor, perwakilan manajemen Ayam Goreng Widuran.

Menurut Victor, sejak awal berdiri pada tahun 1973, Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengklaim produknya halal ataupun mendaftarkan sertifikasi halal. Oleh karena itu, manajemen mengambil inisiatif untuk memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan.

Selain pemasangan label, manajemen juga memberikan pelatihan kepada seluruh staf agar dapat memberikan informasi yang akurat kepada pelanggan, khususnya umat Muslim, mengenai status nonhalal produk Ayam Goreng Widuran. Hal ini dilakukan untuk menghindari keraguan dan memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari.

"Tidak pernah kami klaim (halal). Kami sudah jelaskan kepada seluruh staf yang bekerja di sini untuk memberi tahu pelanggan Muslim bahwa mereka tidak boleh mengonsumsi produk ini," tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan memungkinkan konsumen untuk membuat pilihan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Dengan transparansi dan edukasi, Ayam Goreng Widuran berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bertanggung jawab kepada seluruh pelanggannya.

Berikut adalah rangkuman langkah-langkah yang diambil Ayam Goreng Widuran:

  • Pemasangan label nonhalal di spanduk depan outlet.
  • Pemasangan label nonhalal di etalase.
  • Pemasangan label nonhalal pada kemasan produk ayam beku.
  • Pelatihan staf untuk memberikan informasi yang akurat mengenai status nonhalal produk kepada pelanggan.