Regulasi Baru: Mitra Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Berhak Terima THR 20 Persen

Regulasi Baru: THR 20 Persen untuk Mitra Ojol Gojek, Grab, dan Maxim

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang bermitra dengan berbagai platform aplikasi, termasuk Gojek, Grab, dan Maxim. SE ini memberikan kepastian hukum atas hak para pekerja sektor transportasi online untuk mendapatkan THR, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Aturan ini merupakan angin segar bagi para mitra pengemudi yang selama ini menggantungkan penghasilan mereka pada pendapatan harian tanpa jaminan bonus tahunan. Mitra pengemudi yang memenuhi syarat berhak mendapatkan THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

Namun, penerimaan THR ini tidaklah otomatis. Kemenaker telah menetapkan sejumlah ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para mitra pengemudi. Berikut rinciannya:

Ketentuan Pemberian THR:

  • Kewajiban Pemberian THR: Semua perusahaan aplikasi wajib memberikan THR kepada seluruh mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform mereka. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini akan berhadapan dengan sanksi hukum yang telah ditetapkan.
  • Batas Waktu Pembayaran: Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal ini bertujuan untuk memastikan para mitra menerima THR tepat waktu sebelum merayakan hari raya.
  • Besaran THR Berdasarkan Kinerja: Pengemudi dan kurir yang aktif dan berkinerja baik akan menerima THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka dalam 12 bulan terakhir. Kriteria kinerja akan dijelaskan lebih lanjut.
  • THR untuk Mitra Non-Produktif: Meskipun demikian, pengemudi dan kurir yang tidak termasuk dalam kategori produktif masih berhak mendapatkan THR. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi, dan mekanismenya akan dikomunikasikan secara terpisah.
  • Jaminan Kesejahteraan: Pemberian THR ini tidak mengurangi atau menghapus hak-hak mitra pengemudi dan kurir untuk mendapatkan bentuk dukungan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria Penerima THR:

Penerima THR harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Keaktifan sebagai Mitra: Mitra harus aktif dan terdaftar secara resmi di platform Gojek, Grab, atau Maxim hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  • Jumlah dan Tingkat Penyelesaian Pesanan: Gojek dan Grab akan mempertimbangkan jumlah dan tingkat penyelesaian pesanan (completion rate) sebagai salah satu faktor penentu besaran THR. Semakin tinggi tingkat penyelesaian pesanan, semakin besar peluang mendapatkan THR yang lebih besar.
  • Konsistensi Jam Kerja: Konsistensi jam kerja online juga menjadi pertimbangan penting, baik oleh Gojek maupun Grab, dalam menentukan besaran THR.
  • Rating dan Umpan Balik Pengguna: Rating dan umpan balik positif dari pengguna akan meningkatkan peluang dan jumlah THR yang diterima.
  • Durasi Kemitraan (Gojek): Untuk Gojek, durasi kemitraan yang lebih lama (lebih dari satu tahun) akan menjadi pertimbangan prioritas dalam pemberian THR melalui program Tali Asih Hari Raya.

Mekanisme Penyaluran THR:

Setiap platform memiliki mekanisme penyaluran THR yang berbeda:

  • Gojek (Tali Asih Hari Raya): THR diberikan dalam bentuk uang tunai melalui program Tali Asih Hari Raya dan akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Grab (Bonus Kinerja Khusus): Grab memberikan THR sebagai bonus tambahan yang dihitung berdasarkan kinerja mitra, termasuk jumlah pesanan, completion rate, jam kerja online, dan rating pengemudi.
  • Maxim (Bantuan Hari Raya/BHR): Maxim akan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) yang pencairannya dilakukan dua minggu sebelum Lebaran. Bentuk bonus masih dalam pembahasan, bisa berupa uang tunai atau barang.

Pemerintah melalui Kemenaker akan terus berkoordinasi dengan ketiga platform aplikasi tersebut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran THR kepada seluruh mitra pengemudi dan kurir.