Sengketa Pulau di Aceh: Tata Kelola Wilayah Nasional dalam Sorotan

Polemik Pulau di Aceh Ungkap Kelemahan Tata Kelola Wilayah Nasional

Sengketa empat pulau di Aceh yang sempat diklaim masuk wilayah Sumatera Utara memicu perdebatan tentang tata kelola wilayah di Indonesia. Pakar Geografi Lingkungan IPB University, Rina Mardiana, menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi sistem tata kelola, khususnya bagi pulau-pulau kecil yang selama ini terabaikan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memasukkan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sempat memicu protes sebelum akhirnya dibatalkan. Rina Mardiana menyoroti bahwa insiden ini mencerminkan lemahnya koordinasi spasial dan administrasi wilayah di Indonesia. Ia menekankan pentingnya Kemendagri tidak hanya mengandalkan koordinat geografis semata, tetapi juga mempertimbangkan bukti sejarah dalam menentukan batas wilayah.

"Kemendagri seharusnya menelusuri dokumen-dokumen sejarah terlebih dahulu," ujarnya. Ia menunjuk pada peta topografi TNI tahun 1978, kesepakatan antara Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan Aceh tahun 1988, serta SK Mendagri No. 111/1992 yang menetapkan batas Aceh-Sumut berdasarkan peta lama, sebagai bukti yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

Selain aspek administratif, potensi sumber daya alam di sekitar wilayah sengketa juga menjadi perhatian. Rina Mardiana menyoroti cadangan gas di Cekungan Andaman yang berdekatan dengan Blok Singkil. "Wilayah ini berada dalam formasi geologi yang sama dengan sumber migas Andaman. Artinya, potensi ekonominya besar," jelasnya.

Ketidakadilan Penanganan Konflik Wilayah

Di tengah penyelesaian cepat konflik di Aceh, muncul pertanyaan mengapa konflik serupa di wilayah lain justru berlarut-larut. Rina Mardiana mencontohkan situasi di Rempang-Batam yang masih dilanda kebingungan akibat dualisme kepemimpinan antara Wali Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ketidakpastian serupa juga terjadi di Papua, di mana masyarakat merasakan ketimpangan dalam pembagian sumber daya ekonomi dan potensi intervensi pihak asing dalam gerakan separatis.

"Kalau Aceh isunya referendum, Papua justru lebih sensitif karena menyangkut potensi pelepasan wilayah. Ini harus ditanggapi serius," tambahnya.

Ia mengingatkan potensi hilangnya kedaulatan atas pulau-pulau kecil jika pendataan kadastral dan pengakuan atas masyarakat lokal diabaikan, seperti yang pernah terjadi pada kasus Sipadan-Ligitan. Proyek-proyek ambisius pemerintah seperti menjadikan Batam, Rempang, dan Galang sebagai ‘Singapore 2’, serta Kepulauan Seribu sebagai ‘New Maldives’, dikritik karena kurang melibatkan masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.

"Pemerintah lupa mengidentifikasi pemilik asli wilayah. Seharusnya proyek seperti itu dibangun dengan memperkuat relasi manusia dan tanah, bukan menghapus sejarah," ucap Rina.

Rekomendasi untuk Tata Kelola Wilayah yang Lebih Baik

Sebagai solusi, Rina Mardiana mengusulkan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pulau-pulau kecil guna menghindari klaim sepihak. Ia juga meminta pemerintah untuk menghapus dualisme peran antara regulator dan operator investasi, serta menegaskan bahwa pemimpin daerah tidak boleh menjadi perpanjangan tangan investor.

Rina Mardiana menekankan pentingnya penanganan yang adil dan konsisten terhadap semua konflik wilayah di Indonesia, bukan hanya Aceh. Ia menilai bahwa polemik batas wilayah di Aceh seharusnya menjadi momentum untuk mereformasi tata kelola wilayah nasional secara menyeluruh, inklusif, dan berkeadilan.

"Indonesia harus menunjukkan bahwa keadilan wilayah bukan hanya milik daerah yang punya kekuatan politik, tapi hak semua rakyat tanpa kecuali," pungkasnya.