Implementasi WFA bagi ASN: Pemerintah Diminta Susun Parameter Kinerja Terukur

Pemerintah Diminta Susun Parameter Kinerja Terukur untuk ASN yang Bekerja dari Mana Saja (WFA)

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, menekankan pentingnya pemerintah menyusun tolok ukur yang jelas dan terukur untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal meski tidak terikat pada lokasi kerja tertentu.

Menurut Lina, tolok ukur ini harus disesuaikan dengan karakteristik dan jenis pekerjaan masing-masing ASN. Penilaian kinerja tidak bisa hanya didasarkan pada kehadiran fisik atau jumlah hari kerja, melainkan pada hasil dan dampak pekerjaan yang dilakukan.

"Artinya, bukan bicara masalah harinya, tetapi bagaimana pekerjaan, jenis pekerjaannya. Nah, bisa saja, tadi saya katakan seorang peneliti bukan hanya dua hari, bisa jadi seminggu, sepuluh hari di lapangan. Itu yang seharusnya kemudian memang diukur betul oleh instansinya masing-masing," jelas Lina.

Lina menambahkan, pendekatan yang seragam tidak akan efektif karena setiap pekerjaan memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda. Instansi pemerintah perlu merancang sistem evaluasi yang fleksibel dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai.

Evaluasi Kebijakan dan Dampak pada Pelayanan Publik

Lebih lanjut, Lina menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan WFA. Evaluasi ini dapat memanfaatkan pengalaman dari kebijakan serupa yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi celah dan area yang perlu diperbaiki.

"Ini yang disebut dengan apakah memang sudah dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini sebelumnya, sehingga kemudian memang dilihat ternyata celahnya di sini, loh. Ini yang kemudian harus ditutupi dan dibenahi dengan kebijakan yang seperti apa," paparnya.

Salah satu aspek krusial yang perlu dievaluasi adalah dampak kebijakan WFA terhadap kualitas pelayanan publik. Pemerintah harus memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak justru menghambat akses masyarakat terhadap layanan yang dibutuhkan.

"Itu menggambarkan jangan sampai kemudian kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jadi rendah. Jadi evaluasi itu menjadi bagian penting," tegas Lina.

Fleksibilitas Kerja ASN: Antara Motivasi dan Produktivitas

Kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari mana saja, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, fleksibilitas kerja merupakan solusi untuk menjawab tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis. ASN diharapkan tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik.

Namun demikian, Nanik menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fokus, adaptasi terhadap perkembangan, dan keseimbangan hidup ASN.

Tantangan dan Harapan

Kebijakan WFA bagi ASN menawarkan potensi manfaat yang signifikan, seperti peningkatan motivasi kerja, keseimbangan hidup, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Namun, implementasi kebijakan ini juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengukuran kinerja dan pemastian kualitas pelayanan publik.

Pemerintah perlu merancang sistem evaluasi yang komprehensif dan relevan dengan karakteristik pekerjaan masing-masing ASN. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak justru menghambat akses masyarakat terhadap layanan yang dibutuhkan.

Dengan parameter kinerja yang jelas, evaluasi berkala, dan komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik, kebijakan WFA dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.