Ratusan Awak Truk Kebumen Geruduk DPRD, Keluhkan Jeratan Hukum Overload
Ratusan sopir truk di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat pada Jumat (20/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penerapan regulasi Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan para pekerja transportasi tersebut.
Selain berorasi di depan gedung DPRD, perwakilan sopir juga melakukan audiensi dengan para wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sugeng, selaku Ketua Paguyuban Sopir Truk Kebumen, menjadi juru bicara dalam pertemuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa para sopir merasa resah dengan ancaman sanksi pidana yang terkandung dalam regulasi ODOL.
Menurut Sugeng, Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang melarang pengangkutan barang melebihi batas yang ditentukan. Namun, di sisi lain, ia berpendapat bahwa jika mereka tidak melakukan overload, pendapatan mereka akan sangat berkurang, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kalau tidak overload, kami tidak bisa bekerja," tegas Sugeng, menggambarkan dilema yang dihadapi para sopir truk di Kebumen.
Sugeng juga menyampaikan keluhan mengenai ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menilai bahwa aturan ini membuat para sopir merasa takut bekerja, karena risiko hukuman penjara yang membayangi.
"Kami mewakili sopir truk se-Kabupaten Kebumen menyampaikan keberatan terhadap UU ODOL. Aturan ini justru membuat sopir takut bekerja karena ancamannya penjara," ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak adil, karena para sopir hanya bertugas mengemudikan truk dan mengantarkan muatan. Sementara itu, keputusan mengenai jumlah muatan sepenuhnya berada di tangan pemilik barang atau pengirim.
Selain masalah ODOL, Sugeng juga menyoroti permasalahan lain yang dihadapi para sopir di lapangan, seperti praktik premanisme dan keberadaan mafia jalanan yang semakin memperburuk kondisi kerja mereka.
"Harapan kami, suara ini bisa sampai ke pusat melalui wakil rakyat. Kami ingin aturan ini direvisi agar lebih memperhatikan nasib sopir truk," harapnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menjelaskan bahwa regulasi ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diterapkan terkait pelanggaran ODOL di wilayah Jawa Tengah.
"Kami imbau para sopir tetap mematuhi aturan untuk keselamatan bersama," pungkas Kapolres.