Kementerian HAM Angkat Bicara Soal Tragedi 1998: Pengakuan dan Upaya Pemulihan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan pernyataan terkait tragedi Mei 1998, menyusul berbagai diskusi dan polemik yang berkembang di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog dengan masyarakat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, pada hari Jumat, 20 Juni 2025.

Meski tidak merinci secara spesifik mengenai dugaan pemerkosaan massal yang terjadi pada saat itu, Menteri HAM menegaskan bahwa peristiwa kerusuhan 1998 adalah fakta yang tak terbantahkan. Pengakuan ini didasarkan pada laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta pernyataan dari Presiden RI ke-3, BJ Habibie, pada masa itu.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kerusuhan 1998 itu ada atau tidak? Peristiwanya ada," ujar Menteri HAM. "Tetapi seperti apa? Itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Tidak bisa hanya satu perspektif saja."

Lebih lanjut, Menteri HAM menekankan bahwa pernyataannya ini tidak hanya terbatas pada isu pemerkosaan massal. Ia memilih untuk membahas peristiwa 1998 secara komprehensif, merujuk pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui TGPF.

"Saya hanya bisa menyampaikan bahwa peristiwa itu ada, saya tidak bisa lebih dari itu. Karena sudah ada hasil penyelidikan," tegasnya.

Kementerian HAM, menurutnya, memiliki peran penting dalam memberikan perhatian terhadap pelanggaran HAM di Indonesia. Saat ini, Kementerian HAM tengah berupaya untuk memberikan remedial kepada para penyintas tragedi 1998 melalui berbagai cara.

"Misalnya, bagaimana memberikan bantuan, menyelesaikan non yudisial sedang kita jalan. Minggu depan kami dari Aceh semua peristiwa HAM masa lalu kamu sudah selesai sedang kita lakukan melalui restorative justice," jelasnya.

Dengan demikian, pernyataan Menteri HAM ini menjadi penegasan atas pengakuan negara terhadap tragedi 1998. Lebih dari itu, Kementerian HAM berkomitmen untuk terus berupaya memulihkan hak-hak para korban dan menyelesaikan berbagai permasalahan HAM di masa lalu.

Menteri HAM juga menambahkan, "Terkait dengan yang tadi, saya hanya menyatakan peristiwanya ada, yang berhak menyampaikan peristiwa ada atau tidak itu adalah Kementerian HAM, ini 1998 ya. Saya tidak bisa bilang secara spesifik ini ada," ujarnya.

Upaya Pemulihan yang Dilakukan Kementerian HAM

  • Bantuan kepada penyintas
  • Penyelesaian non-yudisial
  • Restorative Justice

Pentingnya Perspektif Komprehensif

Menteri HAM menekankan pentingnya melihat peristiwa 1998 dari berbagai sudut pandang. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih utuh dan komprehensif mengenai tragedi tersebut.