KPK Jerat PT IIM dalam Pusaran Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat PT Taspen. Langkah ini merupakan eskalasi signifikan dari penyidikan yang tengah berlangsung, membidik korporasi yang diduga kuat terlibat dalam praktik merugikan keuangan negara.
"Dalam penyidikan baru ini, KPK mengharapkan semua pihak dapat kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk membantu penanganan perkara dengan tersangka korporasi, yaitu PT IIM," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (20/06/2025).
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi terkait penyimpangan investasi di PT Taspen, di mana PT IIM berperan sebagai manajer investasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua individu sebagai tersangka, yaitu Antonius NS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).
"Dalam penyidikan yang mendalam ini, penyidik menemukan fakta-fakta yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum," terang Budi.
KPK juga telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima dan menikmati aliran dana dari praktik korupsi ini. Lembaga antirasuah itu berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama secara konstruktif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara Antonius NS Kosasih sendiri saat ini telah memasuki tahap persidangan. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Kosasih diduga menikmati sekitar Rp 34 miliar dari hasil korupsi ini.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283.00, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," ungkap jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/05/2025).
Secara keseluruhan, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar. Investasi fiktif ini diduga dilakukan Kosasih bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga turut menikmati dana sebesar USD 242.390.
Selain kedua tersangka utama, aliran dana juga disebut mengalir ke beberapa pihak lain, termasuk Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.
Kosasih dan Ekiawan didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.