Praktik Pungli di Kampung Gabus Terungkap, Oknum PJT dan Perangkat Desa Diduga Terlibat Pembangunan Bangunan Ilegal

Terungkapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Perum Jasa Tirta (PJT) dan perangkat desa di Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, telah menjadi sorotan tajam. Praktik ini diduga menjadi penyebab maraknya pembangunan bangunan ilegal di bantaran saluran irigasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan informasi ini setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pemilik bangunan liar yang telah dibongkar. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa para pemilik bangunan telah membayar sejumlah uang, mencapai jutaan rupiah, kepada oknum-oknum yang mengaku berasal dari PJT dan perangkat desa. Pembayaran ini diduga sebagai imbalan atas izin mendirikan bangunan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan.

"Mereka bayar ternyata ke oknum, baik oknum yang mengaku dari desa maupun dari pengairan (PJT)," ujar Dedi Mulyadi di Kampung Gabus.

Keberadaan bangunan liar di sepanjang bantaran saluran irigasi dan sungai di Kampung Gabus memang telah lama menjadi masalah. Diduga, oknum PJT dan perangkat desa memanfaatkan situasi ini dengan memberikan izin kepada warga untuk mendirikan bangunan liar, asalkan bersedia membayar sejumlah uang. Praktik ini tentu saja melanggar aturan dan merugikan negara.

Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan liar ini juga memperparah risiko banjir di wilayah Tambun Utara. Bangunan-bangunan yang berdiri di bantaran sungai menghalangi aliran air dan menyebabkan air meluap saat musim hujan.

"Jadi kalau setiap orang bayar Rp 5 juta, Rp 4 juta, berapa ribu coba orang yang tinggal di bantaran sungai, berapa puluh miliar itu uang yang masuk ke kantong pribadi dan menimbulkan banjir," kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengaku akan meneliti lebih lanjut persoalan keterlibatan oknum-oknum tersebut sebelum mengambil tindakan tegas. Ia juga menyadari bahwa para pemilik bangunan liar menyadari kesalahan mereka karena mendirikan bangunan di atas tanah negara. Meski demikian, Dedi Mulyadi memastikan akan memberikan bantuan kepada para pemilik bangunan liar yang telah digusur.

"Saya ngerti betul perasaan masyarakat, saya minta berapa sih yang digusur di sini, didata untuk segera ya kami berikan sesuatu yang membuat mereka bahagia. Minimal untuk modal mereka usaha berikutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, telah dibongkar pada hari Rabu. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Lokasi tersebut nantinya akan dibangun oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar di Kampung Gabus atas perintah Dedi Mulyadi melalui Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Perintah tersebut keluar tak lama setelah Dedi Mulyadi mengunjungi Kampung Gabus.

"Ini didasari dari kunjungan Pak Gubernur, kemudian meminta kepada Pak Bupati untuk menertibkan bangunan yang ada di Srimukti," ungkap Ganda Sasmita.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Praktik pungli dan pembangunan bangunan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas karena memperparah risiko banjir dan masalah lingkungan lainnya.