Kompensasi Bagi Warga Terdampak Penertiban Bangunan Liar di Bekasi Disiapkan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan kompensasi kepada warga Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang bangunan tempat tinggal dan usaha mereka dibongkar dalam penertiban bangunan liar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh pejabat terkait saat mengunjungi lokasi penertiban.

Inisiatif pemberian kompensasi ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak penertiban. Meskipun warga menyadari bahwa bangunan mereka berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat memulai kembali kehidupan ekonomi mereka.

"Saya memahami betul perasaan masyarakat," ujar pejabat tersebut setelah berdialog dengan warga terdampak. "Kami akan mendata jumlah warga yang terkena dampak penggusuran dan segera memberikan bantuan yang dapat meringankan beban mereka."

Kompensasi yang diberikan diharapkan dapat menjadi modal awal bagi warga untuk membuka usaha baru atau mencari alternatif mata pencaharian. Pemerintah daerah menyadari bahwa penertiban bangunan liar ini berdampak signifikan terhadap kondisi sosial ekonomi warga, sehingga bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu mereka bangkit kembali.

Sebelumnya, sekitar 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.

Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan pemanfaatan lahan dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya. Lahan yang telah dibersihkan dari bangunan liar tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar di Kampung Gabus ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan seorang pejabat daerah ke wilayah tersebut. Setelah kunjungan tersebut, perintah untuk menertibkan bangunan liar dikeluarkan melalui pemerintah Kabupaten Bekasi.

  • Pendataan Jumlah Warga Terdampak
  • Pemberian Kompensasi Modal Usaha
  • Penertiban Bangunan Liar
  • Pemanfaatan Lahan oleh Dinas SDA

Pemerintah daerah berharap agar pemberian kompensasi ini dapat meringankan beban warga terdampak penertiban bangunan liar dan membantu mereka untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan penertiban bangunan liar secara bertahap dan terencana, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat.