Kemenag Fasilitasi Pernikahan Massal untuk 100 Pasangan Jabodetabek: Pendaftaran Dibuka!

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan program pernikahan massal yang akan memfasilitasi 100 pasangan dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah dan bertujuan untuk membantu pasangan yang menghadapi kendala ekonomi, administratif, atau sosial dalam melegalisasi pernikahan mereka.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar legalisasi, tetapi juga wujud kepedulian negara terhadap warganya. Banyak pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah karena berbagai keterbatasan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial, dan berdampak negatif pada masa depan anak-anak mereka.

Acara pernikahan massal ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Masjid Istiqlal, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. Prosesi pernikahan akan dipimpin oleh 100 penghulu yang ditugaskan khusus oleh Kemenag. Selain prosesi akad nikah, acara ini juga akan dimeriahkan dengan berbagai hiburan bernuansa Islami, termasuk penampilan dari Juara I Festival Hadrah, pertunjukan Palang Pintu, dan lantunan Marawis.

Para peserta pernikahan massal akan mendapatkan berbagai fasilitas dari panitia penyelenggara. Fasilitas tersebut meliputi mahar berupa seperangkat alat salat (mukena, sarung, dan sajadah), mushaf Al-Qur'an, modal usaha untuk memulai kehidupan baru, penginapan hotel untuk malam pertama, dan paket kosmetik untuk pengantin wanita.

Kemenag berharap bahwa program pernikahan massal ini dapat membantu mewujudkan masyarakat yang beradab dan berkeadilan. Direktorat Bina Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag akan bertanggung jawab atas pelaksanaan acara ini sebagai bentuk pelayanan publik dan upaya meningkatkan tertib administrasi pernikahan di Indonesia.

Syarat Pendaftaran

Calon peserta pernikahan massal harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
  • Fotokopi akta kelahiran masing-masing calon pengantin
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin
  • Surat izin orang tua/wali, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  • Surat dispensasi dari pengadilan, jika usia belum mencapai 19 tahun
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar kecamatan domisili
  • Surat izin atasan/kesatuan, untuk anggota TNI/Polri
  • Akta cerai, bagi duda/janda cerai hidup
  • Akta kematian pasangan, bagi duda/janda karena pasangan telah meninggal dunia
  • Penetapan izin poligami, bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu

Selain persyaratan administrasi, seluruh peserta wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Bimwin bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Cara Mendaftar

Pendaftaran pernikahan massal telah dibuka dan dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Pendaftaran langsung: Calon peserta dapat mendaftar langsung ke KUA sesuai domisili dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  2. Pendaftaran daring: Calon peserta dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan (28 Juni 2025). Jika pendaftaran dilakukan setelah batas waktu tersebut, calon peserta harus melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Dengan adanya program ini, Kemenag berharap dapat membantu pasangan yang kurang mampu untuk mewujudkan pernikahan yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka dan anak-anaknya di masa depan.