Pembunuh Balita di Cilegon Dihukum Penjara Seumur Hidup: Rangkaian Peristiwa Terungkap di Persidangan

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan balita berusia empat tahun di Cilegon, Banten. Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Dessy Damayanti pada Jumat (20/6/2025), setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap detail keji dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

Saenah, Emi, dan Rahmi, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tegas hakim Dessy dalam amar putusannya.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk hilangnya nyawa korban yang meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, serta keresahan yang ditimbulkan di masyarakat. Meskipun demikian, hakim juga mencatat bahwa para terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Yudha Pratama, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa. Hakim ketua Dessy memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan para terdakwa untuk mempertimbangkan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari sakit hati Saenah terhadap ibu korban, Amelia Pransica, terkait masalah pembayaran belanja online. Saenah, yang merupakan teman dan tetangga Amelia, merencanakan aksi balas dendam. Emi, yang pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Amelia, turut terlibat dalam rencana tersebut.

Awalnya, target mereka adalah Amelia. Namun, karena Amelia sedang hamil besar, rencana dialihkan kepada APH, anak korban. Pada tanggal 17 September 2024, Saenah dan Emi membawa APH ke sebuah gudang yang telah disewa Saenah. Di sana, mereka membekap dan menganiaya APH hingga tak sadarkan diri. Setelah menyadari APH telah meninggal, mereka menyembunyikan jenazahnya dalam boks kontainer.

Untuk menghilangkan jejak, Saenah dan Emi meminta bantuan Rahmi. Pada tanggal 19 September 2024, dengan bantuan Ujang dan Yayan (yang tidak mengetahui isi boks), mayat APH dibuang ke sungai Cihara setelah sebelumnya barang bukti dibakar atas perintah Saenah. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan dampak buruk dari dendam yang tak terkendali.

Berikut adalah kronologi kejadian:

  • 12 September 2024: Awalnya direncanakan penganiayaan terhadap ibu korban.
  • 15 September 2024: Rencana dialihkan ke anak korban karena ibu korban sedang hamil besar.
  • 17 September 2024: Pembunuhan dilakukan di gudang sewaan.
  • 19 September 2024: Mayat korban dibuang ke sungai Cihara.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama dan mengendalikan diri dari perbuatan yang melanggar hukum.