Eksploitasi di Pondok Pesantren Kubu Raya: Jumlah Korban Pencabulan Santriwati Meningkat

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengungkapkan adanya peningkatan jumlah korban dalam kasus ini. Jika sebelumnya hanya satu santriwati yang dilaporkan menjadi korban, kini terungkap bahwa terdapat tiga santriwati yang menjadi korban perbuatan asusila tersebut.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kami menemukan fakta bahwa korban berjumlah tiga orang," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, saat ditemui di Mapolres Kubu Raya. Ketiga korban tersebut diketahui masih di bawah umur. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ayah korban pada tanggal 5 Juni 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial NK (40) pada tanggal 13 Juni 2025. NK, selain sebagai pengasuh ponpes, juga diketahui mengelola sebuah tempat wisata.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Kubu Raya terus berupaya mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan. Jika ada perkembangan baru, akan segera kami sampaikan," imbuh Aiptu Ade.

Salah seorang korban, yang masih berusia 17 tahun, mengaku bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku secara berulang, yakni setiap dua hari sekali. Korban mengaku merasa terancam oleh pelaku sehingga tidak berani melawan. ND, ayah korban, mengungkapkan bahwa ia mengetahui kejadian yang menimpa putrinya pada tanggal 6 Mei 2025. Sebagai seorang pekerja bangunan, ND berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Saya sebagai orang tua sangat berharap agar pelaku dihukum setimpal. Jangan sampai ada korban-korban lain lagi," tegas ND.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya di lembaga-lembaga keagamaan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Pakaian korban
  • Barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana

Langkah-langkah yang Dilakukan oleh Pihak Kepolisian:

  • Visum et Repertum terhadap korban
  • Pemeriksaan saksi-saksi
  • Pengumpulan barang bukti
  • Pemeriksaan terhadap pelaku