DPRD Kebumen Berkomitmen Salurkan Aspirasi Sopir Truk Terkait Polemik ODOL ke Pemerintah Pusat
Ratusan pengemudi truk menggelar aksi damai di Alun-alun Pancasila Kebumen pada hari Jumat, 20 Juni 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen. Pertemuan penting ini diadakan di Ruang Rapat DPRD, dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Kapolres Kebumen, Ketua DPRD H. Saman, Wakil Ketua DPRD Fitria Handini dan Solatun, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kebumen, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Fokus utama audiensi adalah penyampaian aspirasi dan keresahan para sopir truk terkait implementasi aturan over dimension over loading (ODOL) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng, selaku Ketua Paguyuban Sopir Truk Kebumen, secara lantang menyampaikan bahwa para sopir merasa terancam dengan adanya potensi pidana akibat aturan ODOL. Mereka berpendapat bahwa tanggung jawab atas denda kelebihan muatan seharusnya diemban oleh pemilik barang, bukan oleh pengemudi yang notabene hanya menjalankan tugas.
"Kami berharap suara kami didengar dan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui wakil rakyat. Kami berharap agar aturan ini dapat dikaji ulang dan direvisi sehingga tercipta keadilan bagi para pekerja di lapangan," ujar Sugeng dengan nada penuh harap.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Solatun menegaskan komitmennya untuk menjembatani komunikasi antara sopir truk dan pemerintah pusat. Beliau juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengusaha, pemerintah, dan para pekerja di lapangan demi mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
"Pada prinsipnya, para sopir tidak keberatan dengan UU ODOL. Namun, mereka berharap agar beban denda kelebihan muatan ditanggung oleh pemilik barang. Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Solatun.
Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD Kebumen akan secara aktif menindaklanjuti aspirasi para sopir truk dan berupaya mencari solusi terbaik agar aturan ODOL tidak memberatkan pihak manapun, khususnya para pengemudi yang hanya menjalankan tugasnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi.
Dalam pertemuan tersebut terungkap beberapa point penting terkait permasalahan yang dihadapi oleh para sopir truk:
- Ancaman Pidana: Para sopir merasa terancam dengan adanya ancaman pidana yang terkandung dalam UU No. 22 Tahun 2009 terkait ODOL.
- Tanggung Jawab Denda: Para sopir berpendapat bahwa denda kelebihan muatan seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik barang, bukan sopir.
- Harapan Revisi Aturan: Para sopir berharap agar aturan ODOL dapat direvisi agar lebih adil bagi pekerja lapangan.
- Komitmen DPRD: DPRD Kebumen berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi para sopir kepada pemerintah pusat.
- Koordinasi Multi-pihak: Pentingnya koordinasi antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja lapangan untuk mencari solusi terbaik.
Aksi longmarch dan audiensi ini menjadi bukti nyata bahwa permasalahan ODOL masih menjadi isu krusial yang perlu segera ditangani. Diharapkan, dengan adanya komunikasi yang baik antara semua pihak terkait, solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera ditemukan.