Kemunculan Aliran Sesat di Maros Kembali Menjadi Sorotan: Kemenag Bentuk Tim Deteksi Dini

Kemunculan Aliran Sesat di Maros Kembali Menjadi Sorotan: Kemenag Bentuk Tim Deteksi Dini

Kementerian Agama (Kemenag) telah membentuk Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan sebagai respons terhadap kemunculan kembali aliran sesat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aliran yang dipimpin oleh Petta Bau ini mengajarkan penyimpangan ajaran Islam, di antaranya menambahkan jumlah rukun Islam menjadi 11 dan mengganti ibadah haji ke Mekkah dengan ziarah ke Gunung Bawakaraeng. Kemunculan aliran ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Tim yang dibentuk Kemenag ini beranggotakan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari organisasi masyarakat Islam (Ormas), aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menekankan pentingnya respons cepat dan sinergisitas antar lembaga dalam menangani kasus ini. Apresiasi diberikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu dan pihak-pihak terkait yang telah sigap dalam melakukan investigasi awal. Arsad berharap tim deteksi dini dapat beroperasi secara efektif dan proaktif dalam mencegah penyebaran aliran sesat serupa di masa mendatang, dengan menjalin kerjasama erat bersama Ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya di daerah.

Kepala KUA Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini, menjelaskan bahwa aliran ini pertama kali muncul pada Oktober 2024 dan telah diselidiki oleh KUA bersama aparat setempat. Investigasi tersebut menemukan bahwa ajaran Petta Bau tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan pemimpin aliran tersebut tidak mampu menjelaskan ajarannya secara ilmiah maupun teologis. KUA telah melakukan pendampingan dan pembinaan, namun kemunculan kembali aliran ini menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih komprehensif. Langkah selanjutnya, menurut Danial, Kemenag akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam lainnya untuk memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Petta Bau dan pengikutnya, dengan fokus pada peningkatan pemahaman keagamaan mereka.

Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, mengkonfirmasi kembali munculnya aktivitas aliran tersebut dan menyatakan rencana untuk memfasilitasi pertemuan antara para penganut aliran, MUI, dan pemerintah daerah. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi forum dialog dan klarifikasi untuk mencegah penyebaran ajaran yang menyesatkan. Aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, yang berbasis di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena ajarannya yang menyimpang dan praktik-praktik yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti penambahan rukun Islam dan janji surga dengan imbalan benda pusaka.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran pemerintah dan lembaga terkait dalam mengawasi dan mencegah penyebaran paham-paham radikal dan aliran sesat. Penguatan pemahaman keagamaan di masyarakat, serta kerja sama yang solid antar lembaga dan masyarakat sipil, menjadi kunci dalam menanggulangi permasalahan ini dan menjaga keutuhan umat beragama di Indonesia. Kemenag berkomitmen untuk terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik sosial akibat penyebaran ajaran sesat di masa yang akan datang. Pembinaan dan peningkatan literasi keagamaan bagi masyarakat menjadi strategi jangka panjang yang penting dalam mencegah munculnya ajaran-ajaran sesat serupa.

Langkah-langkah yang telah dilakukan:

  • Pembentukan Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan oleh Kemenag.
  • Investigasi dan pendampingan oleh KUA Tompobulu dan aparat terkait.
  • Rencana koordinasi dengan MUI dan Ormas Islam untuk pembinaan lebih lanjut.
  • Rencana pertemuan antara penganut aliran, MUI, dan pemerintah daerah.