Pengemudi Truk Kebumen Gelar Aksi Protes Regulasi ODOL, Kapolres Beri Tanggapan

Ratusan pengemudi truk di Kabupaten Kebumen melakukan aksi demonstrasi pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sebagai bentuk protes terhadap penerapan sanksi pidana dalam regulasi Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai memberatkan. Aksi ini merupakan puncak dari keresahan yang dirasakan para pengemudi terkait aturan yang dianggap menghambat mata pencaharian mereka.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi fokus utama keluhan para pengemudi. Pasal 307 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi truk ODOL berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar 500 ribu rupiah. Para pengemudi merasa bahwa sanksi ini tidak sebanding dengan kondisi ekonomi mereka dan mengancam keberlangsungan hidup keluarga.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, hadir langsung di tengah-tengah aksi unjuk rasa untuk memberikan penjelasan kepada para pengemudi. Beliau menyampaikan bahwa penerapan aturan ODOL merupakan wewenang pemerintah pusat. Kapolres juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Polda Jawa Tengah belum mengambil tindakan hukum terkait pelanggaran ODOL di wilayah Kabupaten Kebumen.

"Perlu kami sampaikan bahwa hingga kini Polda Jateng belum menindak pelanggaran ODOL secara hukum," ujar Kapolres Eka Baasith pada Jumat (20/6/2025). Beliau juga mengimbau para pengemudi untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan meminimalisir risiko kecelakaan.

Aksi unjuk rasa dimulai dengan long march dari berbagai wilayah di Kebumen, melewati Jalan Soekarno-Hatta menuju Alun-alun Pancasila. Para pengemudi membawa serta kendaraan mereka dan membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak UU ODOL" sebagai simbol penolakan terhadap aturan yang mereka anggap merugikan. Setibanya di depan kantor DPRD Kebumen, perwakilan pengemudi melanjutkan aksi dengan audiensi di Ruang Rapat DPRD Kebumen.

Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolres Kebumen, Ketua DPRD H Saman, Wakil Ketua DPRD Fitria Handini, Wakil Ketua DPRD Solatun, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kebumen, dan Satpol PP. Dalam audiensi tersebut, Ketua Paguyuban Sopir Truk Kebumen, Sugeng Gober, menyampaikan aspirasi dan keresahan para pengemudi terkait ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mewakili sopir truk se-Kabupaten Kebumen menyampaikan keberatan terhadap UU ODOL. Kalau tidak over load, kami tidak bisa bekerja. Aturan ini justru membuat sopir takut bekerja karena ancamannya penjara," tegas Sugeng Gober. Pernyataan ini mencerminkan dilema yang dihadapi para pengemudi, di mana mereka merasa terhimpit antara tuntutan ekonomi dan ancaman hukum.

Aksi unjuk rasa ini menjadi bukti nyata ketidakpuasan yang mendalam di kalangan pengemudi truk terhadap regulasi ODOL. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berpihak kepada para pengemudi. Solusi yang diharapkan adalah regulasi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi para pengemudi dan tidak mengancam mata pencaharian mereka.

Berikut adalah poin-poin utama dalam aksi unjuk rasa tersebut:

  • Tuntutan Utama: Para pengemudi menuntut penghapusan atau revisi sanksi pidana dalam regulasi ODOL.
  • Alasan Penolakan: Para pengemudi merasa bahwa regulasi ODOL memberatkan mereka dan mengancam mata pencaharian.
  • Audiensi: Perwakilan pengemudi melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen dan pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi.
  • Harapan: Para pengemudi berharap agar pihak berwenang dapat mencari solusi yang lebih adil dan berpihak kepada mereka.

Aksi ini mencerminkan bahwa regulasi ODOL perlu dievaluasi kembali agar tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pengemudi truk. Diharapkan, ada dialog konstruktif antara pemerintah, pengemudi, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.