Vonis Gazalba Saleh Dikurangi MA dalam Kasus TPPU

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusan kasasi yang diajukan Gazalba, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan putusan banding yang sebelumnya menghukumnya dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim MA, yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto, mengabulkan sebagian kasasi Gazalba. Putusan dengan nomor perkara 4072 K/PID.SUS/2025 ini diputuskan pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Selain hukuman penjara, Gazalba juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

Dengan putusan ini, MA mengembalikan vonis Gazalba ke putusan awal di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sebelumnya, pengadilan Tipikor menyatakan Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, sehingga divonis 10 tahun penjara. Namun, Gazalba mengajukan banding, yang justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan banding tersebut menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama. Selain hukuman penjara dan denda, Gazalba juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan kepada Gazalba Saleh:

  • Hukuman Awal (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat): 10 tahun penjara
  • Hukuman Banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta): 12 tahun penjara
  • Hukuman Kasasi (Mahkamah Agung): 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan), uang pengganti Rp 500 juta (subsider 1 tahun penjara)