Investigasi Dugaan Pungli di Balik Bangunan Ilegal Kampung Gabus, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di balik maraknya bangunan ilegal di bantaran saluran irigasi Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Investigasi ini difokuskan pada kemungkinan keterlibatan oknum dari Perum Jasa Tirta (PJT) dan perangkat desa setempat.
Dalam kunjungannya ke Kampung Gabus, Dedi Mulyadi berdialog langsung dengan sejumlah pemilik bangunan liar yang telah menjadi korban penggusuran. Dari percakapan tersebut, terungkap informasi bahwa warga telah membayar sejumlah uang kepada oknum yang mengatasnamakan PJT dan desa, dengan iming-iming izin mendirikan bangunan di lahan tersebut. Nilai pungutan tersebut mencapai jutaan rupiah per bangunan.
"Kita akan teliti lebih lanjut mengenai hal ini," tegas Dedi Mulyadi, usai berdiskusi dengan warga Kampung Gabus. Ia menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung lama, menyebabkan menjamurnya bangunan liar di sepanjang bantaran irigasi dan sungai di wilayah tersebut. Kondisi ini, menurutnya, turut memperparah risiko banjir di Tambun Utara.
"Jika setiap warga dipungut Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, dikalikan jumlah bangunan liar yang ada, maka total uang yang masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Ironisnya, hal ini justru menimbulkan masalah banjir yang merugikan masyarakat luas," ungkap Dedi Mulyadi.
Meski menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan berdiri di atas tanah negara dan melanggar aturan, Dedi Mulyadi berjanji akan memberikan bantuan kepada warga terdampak penggusuran. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi modal awal bagi mereka untuk memulai usaha baru.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penertiban terhadap sekitar 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus. Penertiban ini dilakukan berdasarkan perintah Dedi Mulyadi, menyusul kunjungannya ke lokasi tersebut. Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, dengan dasar hukum bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PJT. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Bekasi untuk menertibkan bangunan-bangunan ilegal di Kampung Gabus.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban bangunan liar di Kampung Gabus:
- Lokasi: Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
- Jumlah bangunan yang dibongkar: Sekitar 50 bangunan
- Alasan pembongkaran: Bangunan berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT)
- Dasar hukum: Perintah Gubernur Jawa Barat kepada Bupati Bekasi
- Pelaksana pembongkaran: Satpol PP Kabupaten Bekasi
- Rencana pemanfaatan lahan: Pembangunan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat