Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Mengaku Siap Berkolaborasi dalam Pengungkapan Kasus Dana Hibah
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan seluas-luasnya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Kusnadi, Harmawan H Adam, pada hari Jumat (20/06/2025) menyampaikan bahwa kliennya akan sepenuhnya kooperatif dan bersedia mengungkap semua fakta hukum yang relevan dengan perkara dana hibah tersebut. Menurutnya, Kusnadi telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir berlangsung selama 8 jam di Gedung KPK pada hari Kamis (19/06/2025).
Kusnadi menjelaskan bahwa proses pengajuan dan pembahasan dana hibah melibatkan kepala daerah setingkat gubernur. Ia meyakini bahwa Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa, memiliki pengetahuan terkait alokasi dana hibah yang kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. "Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas). Dari jumlah tersangka tersebut, 4 di antaranya adalah penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap.
Berikut rincian status tersangka:
- Penerima Suap (4 orang):
- 3 Penyelenggara Negara
- 1 Staf Penyelenggara Negara
- Pemberi Suap (17 orang):
- 15 Pihak Swasta
- 2 Penyelenggara Negara
Kusnadi berharap dengan keterbukaan dan kerjasama yang ia berikan, kasus ini dapat segera terungkap secara terang benderang dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.