Lima ASN di Kolaka Utara Terancam Sanksi Akibat Absen Kerja Bertahun-tahun

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, tengah mengambil tindakan tegas terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mangkir dari tugas dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan mencapai dua tahun. Ironisnya, kelima ASN tersebut masih menerima gaji meskipun tidak melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara.

Temuan ini bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut mengungkap adanya ketidakberesan terkait disiplin kerja ASN di lingkungan Pemkab Kolaka Utara. Menindaklanjuti temuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara segera melakukan investigasi dan menemukan fakta bahwa kelima ASN tersebut memang telah lama tidak menjalankan tugasnya.

"Ini berkaitan dengan ASN yang kurang disiplin, itu kan berdasarkan aturan. Ini sudah keterlaluan teman-teman ini. Nah, ini sebenarnya menyahuti surat tembusan teguran dari dinasnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan.

Kelima ASN yang terlibat dalam kasus ini berasal dari berbagai instansi, yaitu seorang guru sekolah dasar (SD), seorang pegawai di Dinas Kesehatan, seorang pegawai di unit Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan, serta dua pegawai yang bertugas di puskesmas.

Menanggapi hal ini, BKPSDM Kolaka Utara telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu ASN, yang berprofesi sebagai guru SD, bahkan telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara itu, satu ASN lainnya menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri karena memiliki usaha pribadi. Satu ASN berencana untuk mengajukan mutasi ke daerah lain, sedangkan dua ASN lainnya masih dalam proses pencarian dan klarifikasi.

Mawardi menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada kelima ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini mengatur secara jelas mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang melanggar disiplin kerja, termasuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu.

  • PP No. 94 Tahun 2021: Merupakan landasan hukum utama dalam penegakan disiplin PNS.
  • Sanksi: Dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

BKPSDM Kolaka Utara berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kolaka Utara untuk senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.