Tim Hukum Hasto Kristiyanto Resmi Diumumkan, Febri Diansyah Pimpin Juru Bicara

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Resmi Diumumkan, Febri Diansyah Pimpin Juru Bicara

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDI-P pada Rabu (12/3/2025), kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, secara resmi mengumumkan susunan lengkap tim kuasa hukum yang akan mendampingi Hasto dalam menghadapi persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengumuman ini menandai langkah penting dalam persiapan menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Salah satu poin penting yang diumumkan adalah penunjukan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai koordinator juru bicara tim hukum. Kehadiran Febri Diansyah dalam tim ini semakin memperkuat barisan advokat yang akan mewakili Hasto Kristiyanto. Selain Febri, beberapa nama advokat ternama juga terlihat hadir dalam konferensi pers tersebut, termasuk Arman Hanis dan Bobby Rahman Manalu, yang turut serta dalam tim hukum Hasto. Ketiga advokat tersebut terlihat mengenakan batik dan duduk di barisan depan, menandakan peran penting mereka dalam strategi hukum yang akan dijalankan.

Ronny Talapessy kemudian merincikan secara lengkap daftar 17 nama advokat yang tergabung dalam tim hukum Hasto. Daftar lengkap tim kuasa hukum tersebut meliputi:

  • Todung M Lubis
  • Maqdir Ismail
  • Ronny B Talapessy
  • Arman Hanis
  • Febri Diansyah
  • A Patramijaya
  • Erna Ratnaningsih
  • Johannes Oberlin
  • L Tobing
  • Alvon Kurnia Palma
  • Rasyid Ridho, S.H.
  • Duke Arie W
  • Triwiyono Susilo
  • Abdul Rohman
  • Willy Pangaribuan
  • Bobby Rahman Manalu
  • Rory Sagala
  • Annisa Eka
  • Fitria Ismail

Tim hukum yang terbilang besar ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum yang dihadapi oleh Hasto Kristiyanto. Penggunaan tim hukum yang solid dan berpengalaman mengindikasikan upaya maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Sidang perdana kasus dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku, yang turut menyeret nama Hasto Kristiyanto. Publik kini menantikan bagaimana strategi hukum yang akan diterapkan oleh tim kuasa hukum yang baru dibentuk ini dalam menghadapi persidangan yang akan datang.

Pengumuman tim hukum Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik mengingat kompleksitas dan signifikansi kasus yang dihadapi. Kehadiran nama-nama berpengalaman dalam tim hukum tersebut menandakan bahwa pertarungan hukum ini akan berlangsung sengit dan menarik perhatian banyak pihak. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim hukum ini akan menjadi fokus perhatian media dan publik dalam beberapa waktu ke depan.