Mendag dan Pertamina Jamin Takaran Elpiji 3 Kg di Bantul Akurat

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pengisian elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memenuhi standar takaran yang ditetapkan. Kepastian ini didapatkan setelah peninjauan langsung yang dilakukan Mendag Budi bersama Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Rewulu, Bantul, pada Jumat (20/6/2025).

Dalam keterangannya, Mendag Budi menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam proses pengisian elpiji. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa berat bersih gas elpiji 3 kg yang mereka beli sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa SPBE Rewulu telah menjalankan seluruh tahapan pengisian elpiji sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi haknya sebagai konsumen.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi seluruh proses, mulai dari pengisian tabung hingga pengecekan potensi kebocoran. Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menambahkan bahwa penerapan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan wujud komitmen perusahaan untuk menjamin akurasi takaran elpiji yang didistribusikan kepada masyarakat. Program peninjauan SPBE telah berjalan selama setahun terakhir di berbagai daerah di Indonesia.

"Alhamdulillah, dengan masukan dan arahan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan," ujar Ega. Selain peninjauan SPBE, Pertamina juga meningkatkan layanan di tingkat pangkalan dengan menyediakan timbangan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memastikan sendiri bahwa elpiji yang mereka beli sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Upaya lain yang dilakukan Pertamina adalah menempelkan nomor layanan konsumen pada setiap tabung elpiji. Tujuannya adalah untuk memudahkan konsumen dalam menyampaikan keluhan atau melaporkan indikasi ketidaksesuaian terkait elpiji yang mereka beli. Konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 jika menemukan masalah atau memiliki pertanyaan.

Peninjauan Mendag ke SPBE Rewulu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2024. Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan SOP pengisian elpiji 3 kg, aspek teknis operasional, dan sistem ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa gas elpiji yang diisikan ke dalam tabung oleh SPBE memenuhi standar BDKT yang ditetapkan.

SPBE Rewulu merupakan salah satu dari 733 SPBE di seluruh Indonesia yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar SOP pengisian elpiji sesuai dengan ketentuan BDKT. Dari jumlah tersebut, 627 SPBE merupakan SPBE PSO (Public Service Obligation), yang melayani penugasan pemerintah, dan 106 SPBE lainnya merupakan SPBE non-PSO.