Sopir Truk Kebumen Keluhkan Implementasi ODOL: Terjebak Pungli dan Premanisme

Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Kebumen menyampaikan aspirasi mereka terkait implementasi aturan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dalam sebuah audiensi yang digelar bersama DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (20/6/2025).

Sugeng, Ketua Gombong Raya Truck Lovers, yang memimpin jalannya audiensi tersebut, mengungkapkan bahwa aturan ODOL yang berlaku saat ini dinilai memberatkan para pengemudi. Ia menjelaskan bahwa pembatasan dimensi dan muatan berdampak signifikan pada efisiensi pengangkutan barang, yang secara langsung memengaruhi pendapatan para sopir.

Lebih lanjut, Sugeng menyoroti permasalahan lain yang dihadapi oleh para sopir truk di lapangan. Selain berurusan dengan penegak hukum terkait pelanggaran ODOL, mereka juga kerap menjadi korban praktik pungutan liar (pungli), premanisme, hingga tindakan yang terindikasi sebagai praktik mafia. Kondisi ini semakin memperburuk situasi ekonomi para pengemudi.

"Beban kami bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga masalah premanisme, mafia, dan pungli yang merajalela," ujar Sugeng setelah audiensi.

Menanggapi keluhan para sopir, Kapolres Kebumen yang turut hadir dalam audiensi memberikan sinyal positif. Sugeng mengungkapkan bahwa Polres Kebumen untuk saat ini belum akan melakukan penindakan hukum terkait pelanggaran ODOL.

Melalui forum audiensi ini, para sopir truk berharap agar pemerintah dapat lebih memahami realita yang mereka hadapi di lapangan. Mereka meminta agar aturan yang ada dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat kecil, khususnya para sopir truk.

Regulasi yang menjadi sorotan utama dalam audiensi ini adalah Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kendaraan ODOL. Pasal 307 UU tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi truk ODOL berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar 500 ribu rupiah.

Adapun tuntutan para sopir truk dalam audiensi tersebut meliputi:

  • Evaluasi dan peninjauan kembali aturan ODOL yang dianggap memberatkan.
  • Peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli, premanisme, dan mafia di jalan raya.
  • Pemberian solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan para sopir truk.
  • Dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan perwakilan sopir truk untuk mencari solusi terbaik.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi para sopir truk dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.