Subsidi Upah Rp 600.000 Digulirkan: Pekerja dan Guru Honorer Jadi Prioritas di Tahun 2025
Pemerintah kembali mengaktifkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan guru honorer. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk memulihkan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang ada.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per penerima, yang merupakan akumulasi dari subsidi bulanan sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dana ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan penyaluran BSU 2025 melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang akurat dan cepat sampai kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan. Kemnaker menekankan bahwa BSU akan disalurkan secara langsung tanpa potongan apapun, sehingga penerima dapat merasakan manfaat secara maksimal.
Program BSU 2025 menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 565.000 guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung program ini. Alokasi anggaran yang besar ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan dukungan ekonomi kepada kelompok pekerja yang rentan.
Dana BSU disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran yang efisien, transparan, dan akuntabel. Pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU diimbau untuk segera membuka rekening di bank Himbara jika belum memiliki, atau memastikan rekening yang sudah ada dalam keadaan aktif.
Langkah-langkah Pembaruan Data Rekening:
Penerima BSU yang memenuhi syarat dihimbau untuk memperbaharui data rekening bank mereka. Berikut adalah cara memperbarui data rekening:
- Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Sistem akan memverifikasi status penerima BSU.
- Masukkan nomor rekening bank Himbara atau BSI yang aktif.
- Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan data terdaftar.
- Lakukan konfirmasi dan tunggu notifikasi keberhasilan.
- Melalui Aplikasi JMO:
- Login ke aplikasi JMO dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu "Profil Saya" atau "Pengkinian Data".
- Perbarui data rekening, nomor ponsel, dan email.
- Pastikan semua data valid agar verifikasi berhasil.
Syarat Penerima BSU 2025:
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Diharapkan dengan adanya BSU 2025, para pekerja dan guru honorer dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang membutuhkan.