Kasus Dana Hibah Jawa Timur: Eks Ketua DPRD Kusnadi Janji Ungkap Fakta Sebenarnya
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara terbuka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Kusnadi, Harmawan H Adam, menegaskan komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. "Klien kami siap membuka semua fakta hukum mengenai dana hibah tersebut. Kami akan memberikan informasi selengkap mungkin kepada penyidik," ujarnya.
Menurut Harmawan, Kusnadi bahkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kusnadi untuk membantu mengungkap kebenaran dan membongkar praktik korupsi yang terjadi.
Kusnadi sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada pemeriksaan terakhir, yang berlangsung selama delapan jam di Gedung KPK, Kusnadi memberikan keterangan yang dianggap penting untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan dan pembahasan dana hibah melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala daerah setingkat gubernur.
Kusnadi meyakini bahwa Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa, memiliki pengetahuan terkait aliran dana hibah yang bermasalah tersebut. "Bagaimana mungkin beliau tidak tahu, sedangkan beliau yang mengeluarkan dana hibah tersebut?" tanya Kusnadi.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penerima dan pemberi suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah yang diduga berasal dari usulan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).
- Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
- Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.