Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Tahun 2025

Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Tahun 2025

Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) tahun 2025. Layanan ini akan dimulai pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, sebagai bagian dari periode III penukaran. Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh uang pecahan baru guna memenuhi kebutuhan selama periode Lebaran. Proses penukaran uang dirancang lebih efisien dan mudah diakses masyarakat, dengan sistem pemesanan daring yang terintegrasi.

Sistem pemesanan online ini diterapkan melalui aplikasi PINTAR BI, yang dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Pendaftaran hanya dibuka pada periode pemesanan yang telah ditentukan, dengan kuota terbatas dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran sesegera mungkin untuk mengamankan kesempatan mendapatkan uang baru. Setelah melakukan pendaftaran online dan memilih lokasi serta jadwal penukaran, pemohon wajib hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar.

Berikut adalah tahapan proses penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI:

  1. Akses tautan https://pintar.bi.go.id
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan.
  4. Registrasi dengan mengisi data NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  5. Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku (maksimal Rp 4,3 juta per orang).
  6. Simpan bukti pemesanan yang memuat kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
  7. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan dengan membawa uang dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun secara rapi dan searah.

BI telah menetapkan beberapa periode penukaran uang baru pada tahun 2025, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Periode I: Pembukaan pendaftaran 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Pembukaan pendaftaran 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Pembukaan pendaftaran 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pembukaan pendaftaran 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 24-27 Maret 2025.

BI menekankan pentingnya memperhatikan batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling, yaitu sebesar Rp 4,3 juta per orang. Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Bank Indonesia melalui situs web dan aplikasi PINTAR BI untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai layanan penukaran uang baru ini. Kejelasan prosedur dan ketersediaan informasi yang akurat diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru menjelang perayaan Idul Fitri 2025.