Tim Hukum Hasto Kristiyanto Diperkuat Arman Hanis dan Febri Diansyah Jelang Sidang Perdana
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Diperkuat Arman Hanis dan Febri Diansyah Jelang Sidang Perdana
Jelang sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, tim kuasa hukumnya telah diresmikan. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Rabu (12/3/2025). Nama-nama terkemuka dalam dunia hukum Indonesia turut bergabung dalam tim tersebut, menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum yang akan dijalani oleh Hasto. Kehadiran dua figur kunci, advokat Arman Hanis dan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, semakin memperkuat lini pertahanan hukum Hasto.
Selain Arman Hanis dan Febri Diansyah, beberapa nama berpengalaman lainnya turut meramaikan tim hukum Hasto. Bobby Rahman Manalu juga terlihat hadir dalam konferensi pers tersebut, menandakan kekuatan tim yang solid dan terintegrasi. Ronny Talapessy, sebagai perwakilan tim hukum, secara resmi memperkenalkan seluruh anggota tim yang berjumlah 17 orang. Hal ini menunjukkan komitmen penuh dalam menghadapi persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut daftar lengkap nama-nama yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto:
- Todung M. Lubis
- Maqdir Ismail
- Ronny B. Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- A Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin
- L Tobing
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho
- Duke Arie W
- Triwiyono Susilo
- Abdul Rohman
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manalu
- Rory Sagala
- Annisa Eka
- Fitria Ismail
Febri Diansyah ditunjuk sebagai koordinator juru bicara tim hukum, tugas yang menuntut kemampuan komunikasi yang efektif dan terukur dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus kepada publik. Peran ini sangat krusial dalam mengelola persepsi publik dan menjaga transparansi proses hukum.
Sidang perdana kasus dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Kehadiran tim hukum yang mumpuni ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal bagi Hasto Kristiyanto selama proses persidangan berlangsung.
Dengan komposisi tim hukum yang kuat dan berpengalaman, pertarungan hukum ini diprediksi akan berlangsung sengit dan menarik perhatian publik. Publik menantikan bagaimana strategi hukum yang akan diterapkan oleh tim advokat tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika persidangan.