Oknum Anggota Polda Kaltara Diduga Terlibat Pencurian Barang Bukti Narkoba
Dua anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kini mendekam di balik jeruji besi setelah diduga melakukan pencurian barang bukti narkotika jenis sabu. Keduanya, yang diketahui berinisial AA dan DR, diduga kuat melakukan perusakan terhadap ruang penyimpanan barang bukti sebelum melancarkan aksinya.
Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 6 Juni 2025. Kedua oknum tersebut disangkakan melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Barang dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kedua pelaku telah resmi ditahan sejak tanggal 17 Juni 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Yudhistira kepada awak media pada hari Jumat, 20 Juni 2025.
Penyidikan mendalam masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara tuntas seluruh fakta yang terkait dengan kasus memalukan ini. Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AA dan DR diduga merusak paksa pintu atau jendela ruang penyimpanan barang bukti sebelum kemudian menggondol sabu seberat 7 gram. Polda Kaltara menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sebelumnya, sempat beredar kabar viral di media sosial yang menyebutkan bahwa barang bukti narkotika seberat 12 kilogram yang berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara telah diganti dengan tawas dan gula batu. Kabar ini langsung dibantah tegas oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
"Informasi yang menyebutkan bahwa sabu diganti dengan tawas adalah tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah sabu tersebut hilang dicuri oleh oknum anggota kepolisian," tegas Kombes Pol Budi Rachmat pada hari Kamis, 19 Juni 2025.
Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Kaltara karena masuk dalam ranah tindak pidana pencurian. Dengan demikian, proses investigasi akan difokuskan pada aspek perusakan dan pencurian yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.
"Saya perlu tegaskan kembali, bahwa yang terjadi adalah perusakan ruang penyimpanan barang bukti dan pencurian. Bukan penggantian barang bukti dengan bahan lain," pungkasnya.