Bambang Raya Ditahan Terkait Kasus Pornografi di Karaoke Semarang

Pengusaha sekaligus politisi, Bambang Raya Saputra, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jawa Tengah. Penahanan ini merupakan buntut dari penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang terjadi di Mansion Executive Karaoke, Semarang.

Bambang Raya, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam sebelum akhirnya ditahan pada Jumat (20/6/2025). Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Bambang sendiri memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir dalam dua panggilan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada Kamis (27/2/2025) di Mansion Executive Karaoke. Penggerebekan tersebut dilakukan atas dugaan penyediaan layanan striptis dan praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dan memeriksa 20 orang, termasuk:

  • 16 lady companion (LC)
  • Seorang manajer
  • Dua orang yang disebut "mami"
  • Seorang yang disebut "papi"

Penetapan Bambang Raya sebagai tersangka dilakukan pada Senin (2/6/2025). Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan. Pihak kepolisian menduga Bambang mengetahui adanya penyediaan paket penari telanjang di karaoke miliknya dan bahkan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan berperan dalam memfasilitasi dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.