KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024, Sejumlah Saksi Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Sebagai bagian dari proses ini, sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi-saksi ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan dalam mengungkap potensi penyimpangan. Meskipun demikian, Budi enggan membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa, dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan. KPK telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews.
Budi menambahkan, keterangan dari para saksi ini akan digunakan untuk memperdalam pemahaman KPK mengenai berbagai aspek terkait pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KPK untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini.
"Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti informasi dan laporan yang diterima terkait potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam, dapat dilaksanakan secara adil dan transparan tanpa adanya praktik korupsi.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. DPR bahkan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki berbagai persoalan terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pembentukan Pansus Haji ini didorong oleh adanya temuan-temuan yang mengindikasikan adanya masalah dalam pengelolaan kuota haji khusus, termasuk dugaan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan, kualitas katering yang buruk, serta keberangkatan jemaah haji khusus tanpa antre.
Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur pembagian kuota haji antara reguler dan khusus. Selain itu, ia juga menyoroti kualitas katering yang tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kementerian Agama (Kemenag) yang merugikan jemaah.
Pansus Haji juga menyoroti adanya dugaan 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu, padahal seharusnya mereka baru berangkat pada tahun 2031. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial daripada meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak terkait, Pansus Haji mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024. Rekomendasi tersebut antara lain:
- Revisi Undang-Undang: Mendesak revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Sistem Kuota Transparan: Mendorong penerapan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, khususnya dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
- Penguatan Pengawasan: Meminta negara untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
- Peran Lembaga Pengawas: Mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
- Menteri Agama Kompeten: Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.