Ketua Partai Politik di Jawa Tengah Ditahan Terkait Kasus Pertunjukan Erotis

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menahan Bambang Raya (BR), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah, pada hari Sabtu (21/6/2025). Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan penyediaan layanan tari telanjang atau striptis di tempat karaoke Mansion KTV & Bar yang berlokasi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Proses penahanan dilakukan setelah Bambang Raya menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat (20/6/2025). Pemeriksaan intensif berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar dan mengefektifkan proses penyidikan yang tengah berjalan. Langkah ini diambil mengingat kompleksitas kasus dan kebutuhan untuk mengumpulkan bukti serta keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bambang Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dikenakan pencekalan bepergian ke luar negeri. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan bahwa Bambang Raya merupakan pemilik dari Mansion KTV & Bar dan mengetahui adanya praktik pertunjukan erotis di tempat tersebut. Penyidik meyakini bahwa Bambang Raya memiliki peran sentral dalam operasional tempat hiburan tersebut, termasuk dalam dugaan penyediaan layanan striptis.

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Bambang Raya membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar. Bambang Raya mengakui bahwa dirinya adalah pemilik gedung dan memiliki izin operasional untuk karaoke Mansion. Namun, ia mengklaim bahwa operasional sehari-hari tempat karaoke tersebut dijalankan oleh pihak lain dan dirinya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang terjadi di dalamnya. Bantahan ini menjadi bagian dari pembelaan Bambang Raya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.