Selebgram Spiritual Ditangkap, Kasus Narkoba Terungkap di Balik Praktik Mistis
Selebgram Spiritual Ditangkap, Kasus Narkoba Terungkap di Balik Praktik Mistis
Penangkapan seorang selebgram yang juga mengaku sebagai konsultan spiritual, Rafi Ramadhan (24) atau RR, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjalin dengan praktik-praktik mistis yang dijalankan. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kawasan Cakung, Jakarta Timur, ini menguak sebuah jaringan yang lebih luas dari sekadar penggunaan narkoba pribadi. Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, dalam jumpa pers di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), menjelaskan kronologi penangkapan dan detail kasus tersebut.
RR, yang memiliki akun Instagram terverifikasi dengan ribuan pengikut, memanfaatkan platform media sosialnya untuk mempromosikan jasanya sebagai konsultan spiritual. Layanan yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari pengisian keselamatan, pembukaan aura, hingga penjualan berbagai benda yang diklaim bertuah atau memiliki kekuatan mistis. Namun, di balik citra spiritualis yang dibangun, terungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi menduga adanya transaksi narkoba yang terkait dengan aktivitas padepokan Narakumbara di Jakarta Timur, tempat RR menjalankan praktiknya.
Investigasi lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka kedua, TH (21), seorang karyawan RR yang berperan dalam transaksi narkoba di depan padepokan. Penggeledahan terhadap TH membuahkan hasil berupa dua paket kecil kristal putih yang diduga sabu. Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah RR, yang terletak dekat padepokan, dan menghasilkan penemuan lima paket kecil sabu dengan berat total sekitar 1,67 gram, serta 0,71 gram daun kering jenis sintetis. Barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa RR menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi.
Kasus ini pun tak berhenti di sini. Polisi juga memburu seorang buronan bernama BR alias Bang Rembo yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Peran BR dalam rantai distribusi narkoba masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RR dan TH dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut, sementara pihak kepolisian berupaya untuk menangkap BR dan mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti sisi gelap dari praktik-praktik spiritual yang terkadang dimanfaatkan untuk menutupi kegiatan ilegal. Keberadaan selebgram dengan pengikut ribuan memperlihatkan bagaimana media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan pengaruh, baik yang positif maupun negatif. Pihak berwajib menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan, termasuk yang menyaru di balik praktik-praktik spiritual.
Berikut ringkasan poin penting dalam kasus ini:
- Selebgram RR ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
- RR menjalankan praktik konsultan spiritual dan menjual barang-barang mistis.
- Tersangka kedua, TH, karyawan RR, turut ditangkap.
- Barang bukti berupa sabu dan daun kering sintetis ditemukan.
- Buronan BR alias Bang Rembo masih dalam pengejaran.
- RR dan TH dijerat dengan UU Narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap berbagai aktivitas, termasuk yang berada di ranah spiritual, untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya.