Jeritan Korban TPPO di Spanyol: Eksploitasi dan Penjualan Manusia Terungkap

Trauma Mendalam Korban TPPO di Spanyol: Dijanjikan Gaji Tinggi, Berujung Eksploitasi

Kisah pilu Carmadi, seorang warga Brebes, Jawa Tengah, menjadi representasi tragis dari 83 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. Ia menjadi salah satu korban yang berhasil dipulangkan ke Indonesia. Di balik iming-iming pekerjaan menggiurkan sebagai kru kapal ikan di Spanyol dengan gaji 3.000 Euro per bulan, tersembunyi realita pahit eksploitasi dan dehumanisasi.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Carmadi tak kuasa menahan haru. Ungkapan terima kasih bercampur dengan kecemasan mendalam terhadap nasib teman-temannya yang masih terperangkap di Spanyol. "Saya bisa pulang berkat bantuan Pak Gubernur dan Polda Jateng, tapi bagaimana dengan teman-teman saya di sana? Saya tidak tahu bagaimana nasib mereka," ujarnya dengan nada getir.

Modus Operandi Sindikat TPPO: Janji Palsu dan Biaya Selangit

Berdasarkan investigasi Polda Jateng, sindikat TPPO ini dikendalikan oleh dua tersangka bernama KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah dengan menjanjikan pekerjaan legal bergaji tinggi di Spanyol. Carmadi menjadi salah satu korban yang terpedaya, ia diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp 65 juta. Namun, janji manis itu hanyalah kamuflase.

Setibanya di Spanyol, Carmadi dan korban lainnya tidak langsung dipekerjakan di kapal ikan seperti yang dijanjikan. Mereka justru ditampung di rumah agen, direkam, dan video mereka diperjualbelikan sebagai "komoditas" untuk berbagai jenis pekerjaan yang tidak jelas. Eksploitasi semakin menjadi-jadi ketika mereka dipaksa bekerja di restoran Cina dengan gaji jauh di bawah ekspektasi. "Saya dijanjikan kerja di kapal ikan, tapi malah disuruh kerja di restoran Cina dengan gaji 900 euro. Bahkan, ada teman saya yang hanya dapat 700 euro. Jelas tidak sesuai dengan janji awal," ungkap Carmadi dengan nada kekecewaan.

Kerugian Korban TPPO Mencapai Miliaran Rupiah

Polda Jateng mencatat, sindikat TPPO ini telah memberangkatkan 83 korban dengan total kerugian mencapai Rp 5,8 miliar. Sebagian korban, termasuk Carmadi, berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara lima orang lainnya terpaksa pulang dengan biaya sendiri. Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paspor, bukti transfer, print-out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, dan percakapan digital yang menjadi petunjuk penting dalam mengungkap jaringan TPPO ini.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Komitmen Pemprov Jateng dalam Penanganan Korban TPPO

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pendampingan hukum dan pemulihan bagi para korban TPPO, terutama mengingat sebagian besar korban berasal dari wilayahnya. "Kami sudah berkoordinasi dengan Polda dan pengacara korban. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulangkan warga Jawa Tengah yang masih berada di luar negeri," tegas Luthfi.

Luthfi juga memastikan bahwa keluarga korban TPPO akan mendapatkan bantuan dalam proses hukum. Ia telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja Jateng untuk menyalurkan para korban selamat ke perusahaan-perusahaan resmi atau mempekerjakan mereka kembali di wilayah Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan psikologis para korban yang telah menjadi korban penipuan dan eksploitasi.

Lebih lanjut, Luthfi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, terutama jika proses pemberangkatannya melibatkan biaya yang tidak wajar dan legalitas perusahaan yang meragukan. "Saya tidak ingin kejadian TPPO ini terulang kembali di Jawa Tengah. Saya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Kapolda untuk mencegah praktik keji ini," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi untuk menelusuri keberadaan korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan semua korban TPPO mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan.