Penggerebekan Markas Gangster di Kampung Bahari: 68 Senjata Tajam, Narkoba, dan Dua Tersangka Ditangkap
Penggerebekan Markas Gangster di Kampung Bahari: Senjata Tajam, Narkoba, dan Dua Tersangka Diamankan
Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar markas gangster di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyusul aksi perusakan fasilitas umum yang terekam dalam sebuah video viral. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025) menghasilkan temuan yang mengejutkan: sebanyak 68 senjata tajam (sajam) berbagai jenis, dua pucuk airsoft gun beserta amunisinya, dan sejumlah narkotika jenis ganja. Dua tersangka, NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, dan YM, anggota geng yang diduga terlibat aktif dalam tawuran, telah diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut sengaja dikumpulkan dan disimpan dalam jumlah besar untuk keperluan tawuran antar geng. Modus operandi yang terencana ini mengindikasikan tingkat bahaya yang signifikan dari aktivitas gangster di wilayah tersebut. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian untuk memberantas aksi kekerasan dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Selain sajam, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, dan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan. Semua barang bukti tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah koper besar di lokasi persembunyian yang diduga menjadi markas tiga kelompok gangster: Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra, semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok.
Kronologi Pengungkapan Kasus:
- Berawal dari video viral yang memperlihatkan aksi perusakan fasilitas umum berupa spion persimpangan jalan (convex mirror) di Kampung Bahari pada Rabu (5/3/2025).
- Penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap jaringan mereka.
- Polisi berhasil menemukan markas (basecamp) yang digunakan sebagai tempat penyimpanan senjata tajam, narkotika, dan tempat berkumpul para pelaku.
- Penggerebekan dilakukan, menghasilkan penangkapan dua tersangka dan pengungkapan barang bukti yang signifikan.
Barang Bukti yang Disita:
- 68 senjata tajam (sajam) berbagai jenis (celurit, parang, pedang)
- 2 unit airsoft gun beserta pelurunya
- 3 bungkus ganja kering
- 17 plastik klip berisi ganja
- Beberapa plastik klip kosong
Tersangka yang Ditangkap:
- NF (residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba)
- YM (anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran)
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Kepolisian masih terus mendalami jaringan para tersangka untuk mencegah aksi tawuran serupa di masa mendatang dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Tanjung Priok.