Kontroversi Vonis Gazalba Saleh: MA Pangkas Hukuman Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK Kecewa
Kontroversi Vonis Gazalba Saleh: MA Pangkas Hukuman Jadi 10 Tahun, Eks Penyidik KPK Kecewa
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi vonis terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara menuai kritik dan kekecewaan. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut, menilai bahwa hal itu mencederai semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan.
"Seharusnya MA mempertahankan vonis 12 tahun yang telah diputuskan di tingkat banding. Putusan ini sangat mengecewakan, terutama di tengah upaya kita untuk memberantas korupsi," ujar Yudi. Ia menambahkan bahwa meskipun MA memiliki dasar hukum untuk menetapkan vonis 10 tahun, seperti yang diputuskan di tingkat pertama, penurunan hukuman ini tetap disayangkan.
Vonis yang Berubah-ubah
Perjalanan kasus Gazalba Saleh memang penuh liku. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas Gazalba, yang terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Merasa tidak puas, Gazalba mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Namun, MA justru mengembalikan vonis ke angka semula, yaitu 10 tahun penjara.
Menurut Yudi, vonis Gazalba seharusnya lebih tinggi dari putusan awal dan tuntutan jaksa, agar memberikan efek jera yang maksimal. "Hakim banding sudah berani menaikkan vonis, mengapa justru diturunkan lagi? Seharusnya hukuman itu setidaknya sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 15 tahun, apalagi terdakwa adalah seorang hakim agung yang seharusnya menjadi teladan," tegasnya.
Rincian Putusan MA
Berdasarkan informasi dari situs resmi MA, putusan kasasi Gazalba Saleh dengan nomor perkara 4072 K/PID.SUS/2025 diputuskan pada Kamis, 19 Juni 2025. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Selain pidana penjara 10 tahun, Gazalba juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun jika tidak dipenuhi.
Hormati Putusan Inkracht
Meski kecewa, Yudi Purnomo tetap menghormati putusan MA tersebut, karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Perkara ini sudah inkracht, yang berarti memiliki kekuatan hukum tetap. Setidaknya, hukumannya berada di kisaran 10 tahun," pungkasnya.
Kasus Gazalba Saleh ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi di lembaga peradilan. Putusan MA yang mengurangi vonis semakin menambah panjang daftar kontroversi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
- Vonis Awal: 10 tahun (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat)
- Vonis Banding: 12 tahun (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)
- Vonis Kasasi: 10 tahun (Mahkamah Agung)