Pengungkapan Sarang Gangster di Kampung Bahari: 68 Senjata Tajam, Narkotika, dan Dua Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Sarang Gangster di Kampung Bahari: Senjata Tajam, Narkoba, dan Penangkapan Dua Tersangka
Aparat Kepolisian Sektor Jakarta Utara berhasil membongkar markas kelompok gangster di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyusul aksi perusakan fasilitas umum yang terekam dalam sebuah video viral. Penggerebekan yang dilakukan pada (tanggal penggerebekan) tersebut membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya sejumlah besar senjata tajam, narkotika jenis ganja, dan penangkapan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan kriminalitas.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, antara lain:
- 68 senjata tajam (sajam) berbagai jenis: Celurit, parang, dan pedang ditemukan tersimpan di markas kelompok gangster tersebut. Jumlah sajam yang signifikan ini menunjukkan potensi bahaya yang besar dan perencanaan yang matang dalam aksi kekerasan yang mereka rencanakan.
- Dua airsoft gun beserta peluru: Keberadaan senjata api mainan ini menunjukkan potensi eskalasi kekerasan yang lebih serius, mengingat airsoft gun dapat dimodifikasi atau digunakan untuk mengancam korban.
- 20 paket ganja: Penemuan narkotika jenis ganja dalam jumlah cukup banyak, terdiri dari 3 bungkus ganja kering dan 17 plastik klip berisi ganja, menunjukkan keterlibatan kelompok ini dalam peredaran narkoba. Keberadaan sejumlah plastik klip kosong juga mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi ganja.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan, NF dan YM, kini tengah menjalani proses hukum. NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, diduga berperan sebagai pemimpin atau aktor utama dalam kelompok gangster tersebut. Sementara YM, merupakan anggota geng yang aktif terlibat dalam aksi tawuran yang terekam dalam video viral. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas aksi perusakan fasilitas umum di kawasan Kampung Bahari. Tiga kelompok gangster, yaitu Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, teridentifikasi terlibat dalam kasus ini. Polisi menduga markas yang digerebek tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan senjata tajam, perencanaan aksi kriminalitas, dan tempat berkumpul para pelaku.
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan tindakan represif dan preemtif guna mencegah terjadinya aksi tawuran dan kejahatan serupa di masa mendatang. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui pendekatan keamanan, sosialisasi kepada masyarakat, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kelompok gangster lainnya dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.